PJS Sultra Melonjak di Bawah Suhardi, Siap Jadi Konstituen Dewan Pers

Caption: Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba bersama Ketua DPD PJS Sultra Suhardi, SP. (Foto: eksklusif-PJS)

Republish.id, SULTRA – Pro Jurnalismedia Siber (PJS), organisasi jurnalis yang baru menginjak usia tiga tahun, terus menunjukkan perkembangan pesat.

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) I yang digelar di Hall Dewan Pers pada 25 November 2022, Mahmud Marhaba terpilih sebagai Ketua Umum DPP PJS periode 2022-2027.

Kini, PJS telah memiliki lebih dari 1.000 anggota di 28 provinsi, dengan 25 provinsi telah diajukan untuk verifikasi sebagai konstituen Dewan Pers.

Pencapaian signifikan terlihat di Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Suhardi, SP. Ia sukses membangun kepengurusan yang solid dan merencanakan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di setiap kabupaten/kota.

Baca Juga :  YSK Pastikan Pajak Kenderaan Bermotor 2026 Tak Naik, Kepgub Segera Terbit

Langkah ini menjadikan Sultra sebagai salah satu motor penggerak organisasi menuju pengakuan nasional.

Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, mengapresiasi keberhasilan tersebut. Ini membuktikan bahwa visi besar PJS untuk mewujudkan jurnalis yang berintegritas, kompeten, dan profesional semakin nyata.

“Dengan langkah ini, kami semakin dekat untuk menjadi konstituen Dewan Pers, yang diharapkan mampu mengangkat derajat wartawan media siber di Indonesia,” ujar Mahmud, yang juga Ahli Pers Dewan Pers.

Baca Juga :  Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional

Suhardi menyatakan komitmennya untuk memperluas pengaruh PJS, khususnya di Sulawesi Tenggara.

“Kami siap bekerja sama dengan seluruh DPD dan DPC di Indonesia untuk mendorong pendaftaran PJS ke Dewan Pers. Sulawesi Tenggara akan menjadi contoh bagaimana sebuah organisasi dapat berperan aktif dalam membangun kredibilitas jurnalis,” tegas Suhardi.

PJS juga menegaskan pentingnya kompetensi sebagai landasan profesi wartawan. Mahmud menyebutkan bahwa semua anggota PJS akan diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Baca Juga :  Niat Salaman Berujung Babak Belur: Kronologi Lengkap Kasus Bahar bin Smith hingga Ditetapkan Tersangka

“Tidak boleh lagi ada stigma wartawan abal-abal atau bodrex. PJS hadir untuk memastikan semua anggotanya memiliki kompetensi yang diakui melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kami ingin menjaga marwah pers Indonesia dengan mendukung profesionalisme jurnalis di media siber,” tambah Mahmud.

Dengan pencapaian di 25 provinsi, PJS semakin optimis menjadi konstituen Dewan Pers dan memperkuat posisinya sebagai pilar kontrol sosial yang kredibel di Indonesia.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini