Plt Bupati Boltara Hadiri Pendampingan Hukum Kejati Sulut, Ini yang Dibahas

Plt Bupati Boltara Hadiri Pendampingan Hukum Kejati Sulut, Ini yang Dibahas, (Foto: Doc. Humas)

Republish.id, BOLTARA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mohammad Aditya Pontoh, S.IP., menghadiri rapat pendampingan hukum bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I di Aula Lantai 4 Kantor Kejati Sulut, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga :  PDI Perjuangan Boltara Berbagi di Ramadan, Janda dan Duda Lansia Terima Tali Asih

Rapat tersebut membahas pendampingan hukum atau Legal Assistance terhadap BP3KP Sulawesi I dalam pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut, Andi Usama Harun, S.H., M.H. Pendampingan hukum tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi permasalahan hukum, serta memastikan seluruh program perumahan dan kawasan permukiman yang dilaksanakan BP3KP Sulawesi I berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  TNI-Polri di Boltara Makin Solid, Polres Beri Kejutan HUT ke-81 TNI

Plt. Bupati Boltara Mohammad Aditya Pontoh menyambut baik pelaksanaan pendampingan hukum tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, BP3KP, dan Kejaksaan sangat penting untuk mengawal program strategis nasional di bidang perumahan agar tepat sasaran dan akuntabel.

Baca Juga :  Bantuan Sekolah untuk Siswa Bolaang Mongondow Utara

Dalam kegiatan itu turut hadir Kepala BP3KP Sulawesi I Eripka Ansela Surira, S.T., M.T., Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Utara, para Asisten, para Koordinator, Kabag TU, para Kasi pada Bidang Datun Kejati Sulut, serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."