GORONTALO, Republish – Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2024 ditetapkan senilai Rp 3.025.100. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,19 persen dibandingkan tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu menjelaskan, penetapan UMP 2024 tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.
“Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” kata Wardoyo, Selasa (21/11/2023).
Dirinya berharap UMP bisa diterapkan oleh perusahaan khususnya perusahaan berskala menengah dan besar. Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo itu menfungkapkan, jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di pulau Sulawesi, UMP Gorontalo tahun 2024 berada di urutan ketiga tertinggi di bawah Sulawesi Utara Rp3.545.000 dan Sulawesi Selatan Rp3.434.298.
“Rata rata kenaikan UMP Sulawesi di angka 1-2 persen,” ujarnya.
Selanjutnya SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.(rilis)










Leave a Reply
View Comments