Polisi Ungkap Pemilik 16 Ribu Liter Solar Bersubsidi Ilegal yang Diamankan di Boltara

Foto Istimewa.

Republish.id, BOLTARA – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mengungkap sosok berinisial HS yang diduga sebagai pemilik 16 ribu liter solar bersubsidi ilegal yang diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan di Jalan Trans Sulawesi pada Rabu, 2 September 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HS diketahui merupakan seorang pengusaha tambang di Kabupaten Pohuwato.

Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Rofly Saribatian mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Namun, hasil penyelidikan sementara mengarah kepada HS sebagai pengusaha tambang yang beraktivitas di wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga :  KPU Bolmut : 4 Paslon Cabub dan Cawabub Pilkada 2024 Mendaftar Besok, Berikut Jadwalnya

“Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik. Terduga HS ini merupakan sosok pengusaha tambang di Kabupaten Pohuwato tepatnya di Marisa,” beber Rofly kepada dutademokrasi pada Selasa (07/09/2026).

Rofly mengungkapkan, pihaknya telah menerjunkan Tim URC Resmob dan Unit Tipiter Polres Boltara untuk menelusuri jaringan distribusi solar bersubsidi ilegal tersebut. Dari hasil penelusuran, kedua truk yang mengangkut solar bersubsidi itu diketahui berasal dari Kabupaten Minahasa Utara.

Tim kemudian mendatangi lokasi gudang penampungan yang berada di Kecamatan Kauditan. Untuk memperkuat proses pengungkapan kasus, Satreskrim Polres Boltara juga berencana melakukan koordinasi dengan Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Safrizal Walahe Dikukuhkan Jadi Pengurus DPD PERADI Profesional DKI Jakarta

“Lokasi gudang penampungan beralamat di Kecamatan Kauditan itu telah Tim datangi. Dan untuk memperkuat pengungkapan tersebut. Satreskrim Polres Boltara berencana akan berkoordinasi dengan Polres Minut dan Polda Sulawesi Utara,” ungkap Rofly.

Jebolan Magister Hukum Universitas Doktor Soetomo Surabaya itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami tidak akan membiarkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun usaha secara tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sirajudin Lasena Hadiri Momen Bersejarah SDIT Waladun Sholeh, Sekaligus Resmikan Langkah Besar Ini

Sebelumnya, Tim RC Resmob Polres Boltara berhasil menghentikan dua truk yang mengangkut 16 ribu liter solar bersubsidi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, pada Rabu, 2 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Mitsubishi Canter berwarna biru putih dengan nomor polisi DB 8964 FY, satu unit Hino Dutro berwarna biru putih dengan nomor polisi DB 8368 CE, satu lembar STNK kendaraan DB 8378 CE, serta dua unit kunci kendaraan.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."