Republish.id, BOLTARA – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Boltara, sebagai upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boltara, IPTU Roply Saribatian, S.H., M.H., bersama personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boltara dan anggota Polsek Pinogaluman.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi melanggar ketentuan hukum serta mengancam kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan hutan.
Kasat Reskrim Polres Boltara, IPTU Roply Saribatian, menegaskan bahwa penertiban tersebut mencerminkan keseriusan kepolisian dalam menangani praktik pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
Menurut Roply, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelestarian kawasan hutan.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polres Bolmut untuk menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan kawasan hutan dan lingkungan merupakan tanggung jawab yang perlu menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin harus ditangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penertiban tersebut, Polres Boltara menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban hukum sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Boltara.











Leave a Reply
View Comments