Republish.id, SULTENG – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kunjungan kerja sekaligus pra monitoring dan evaluasi (pra monev) keterbukaan informasi publik bersama Pemerintah Kabupaten Buol, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan awal Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor. Tim Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Wakil Ketua, Irfan Deny Pontoh, didampingi Asisten Ahli Moh. Amin, SH, melaksanakan rangkaian agenda di Kantor Bupati Buol serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah, Moh. Yamin Rahim, bersama jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Turut hadir Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik (PLIP) Rahmawati T. Tonggil, SH, serta Kepala Bidang e-Government Moh. Hatta T. Tama, S.Sos.
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Daerah menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam mendukung keterbukaan informasi publik, baik dari sisi kebijakan maupun kelembagaan.

Selanjutnya, Komisi Informasi melakukan peninjauan langsung ke Dinas Kominfo Kabupaten Buol untuk melihat implementasi keterbukaan informasi publik. Peninjauan tersebut mencakup pengelolaan website PPID, regulasi pendukung seperti peraturan bupati, hingga Daftar Informasi Publik (DIP) yang menjadi indikator utama keterbukaan informasi.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.
Pemerintah Kabupaten Buol sendiri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses. Upaya ini menjadi bagian dari langkah mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.










Leave a Reply
View Comments