Republish.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto menegaskan tekadnya untuk membersihkan pemerintahan dari praktik-praktik kotor yang merugikan rakyat. Ia menolak keras adanya pihak-pihak yang mencoba membangun kekuasaan tersembunyi di balik sistem negara.
“Tidak boleh ada pemerintahan dalam pemerintahan. Tidak boleh ada mafia dalam pemerintah,” tegas Prabowo dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Prabowo mengingatkan agar tidak ada pejabat atau pihak yang memanfaatkan kecerdasan dan kekuasaan untuk mengakali rakyat maupun pemimpin. Ia menyoroti adanya oknum yang menggunakan sistem pemerintahan untuk memperkaya diri sendiri.
“Saya perhatikan ada, mereka bercokol menggunakan sistem untuk mencuri uang negara,” ujarnya.
Tutup Celah Kebocoran Anggaran
Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menutup setiap celah kebocoran anggaran serta memperbaiki sistem birokrasi secara menyeluruh.
“Kita lawan korupsi, setiap proyek kita cegat kebocorannya dan berani memperbaiki sistem,” kata Prabowo.
Ia mengibaratkan kekayaan negara seperti darah dalam tubuh manusia — jika terus bocor, maka negara akan melemah dan kehilangan daya hidup. Karena itu, langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah mengamankan seluruh sumber kekayaan bangsa.
Dalam arahannya, Prabowo juga menugaskan Kapolri untuk fokus pada tiga misi besar nasional.
“Saya minta Kapolri, tiga hal. Satu, pemberantasan narkoba. Dua, penyelundupan. Ketiga, judi online,” ujarnya.
Prabowo menilai langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mengonsolidasikan kekuatan nasional dan memastikan tidak ada lagi kebocoran yang melemahkan negara.
Polri Ungkap 49 Ribu Kasus Narkoba dalam Setahun
Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 49.306 kasus berhasil diungkap dengan 65.572 tersangka yang ditangkap.
Polri juga melaksanakan 1.898 program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dengan pendekatan restorative justice.
Selain itu, jumlah barang bukti narkoba yang disita mencapai 214,84 ton dengan nilai estimasi mencapai Rp 29,366 triliun.
Tak hanya narkotika, Polri turut menindak kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba. Sebanyak 22 kasus besar berhasil diusut dengan 29 tersangka dan total aset yang disita mencapai Rp 221,386 miliar, terdiri atas uang tunai senilai Rp 18,883 miliar serta aset bergerak dan tidak bergerak sebesar Rp 202,503 miliar.











Leave a Reply
View Comments