Republish.id, INTERNASIONAL – Pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
Hal tersebut merupakan putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Jumat (19/7/2024).
“Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam.
Pengadilan memerintahkan Israel untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.
Israel juga diminta segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.
“Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki,” tegas Nawaf Salam.
Menanggapi putusan tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut keputusan tersebut berdasarkan kebohongan.
“Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yarusalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki), ” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Seperti diketahui, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina pada Desember 2023 lalu.
Israel kemudian menyemprot Afrika Selatan bahwa tuduhan negara tersebut “sangat menyimpang”. Israel bersikeras operasi militernya di Gaza adalah bentuk pembelaan diri atas serangan Hamas 7 Oktober lalu.
Kendati demikian, gugatan yang layangkan Afrika Selatan itu kemudian ditindaklanjuti ICJ dengan menggelar dengar pendapat pada Januari 2024.(*)
*Baca selengkapnya disini








Leave a Reply
View Comments