Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Gorontalo, Lima Orang Ditangkap

Kepolisian Resor Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil yang melibatkan lima orang tersangka. Para tersangka yang merupakan warga Kota Gorontalo berinisial FD (36), IR (28), RM (39), dan ID (42), serta LS yang berasal dari Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. (Foto Dok Humas).

Republish.id, GORONTALO – Kepolisian Resor Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil yang melibatkan lima orang tersangka.

Para tersangka yang merupakan warga Kota Gorontalo berinisial FD (36), IR (28), RM (39), dan ID (42), serta LS yang berasal dari Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardi Widharta, S.I.K., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika IR menyewa mobil Suzuki Ignis dari sebuah rental di Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Tragis! Anggota Paskibra Dibunuh Tetangga Gegara Cicilan HP, Kuasa Hukum Desak Pasal Pembunuhan Berencana

Mobil tersebut disewa untuk jangka waktu satu minggu dengan tarif Rp350.000 per hari.

Setelah mendapatkan mobil, IR langsung menghubungi tiga rekannya, yakni FD, RM, dan ID, untuk bersama-sama membawa kendaraan tersebut ke Manado, Sulawesi Utara. Mobil tersebut kemudian dijual kepada LS dengan harga Rp27.000.000.

Baca Juga :  Geger Dugaan Setoran Rp 1 Miliar! Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan, Nama Bandar Narkoba Terseret

“Jadi, dari hasil pemeriksaan ini bukan kali pertama mereka meminjam mobil rental untuk dijual, dan kami masih melakukan pengembangan terhadap mobil dan sepeda motor yang rata rata dijual diluar daerah Gorontalo”, ungkap Kompol Leonardi.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Empat di antaranya dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga :  Sidang Kasus Supriyani Dilanjutkan, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum

Sementara itu, LS selaku pembeli kendaraan dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penggelapan semacam ini.

Polisi juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atas kejadian serupa untuk segera melapor guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini