Sebut Ada 2.325 TPS yang Salah Konversi Suara ke Sirekap, KPU Minta Maaf

Aplikasi Sirekap. (Foto : CNBC Indonesia)

Republish.id, NASIONAL – Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU)menjadi perbincangan publik setelah berbagai kesalahannya viral di media Sosial.

Melansir Kompas, sejumlah kekeliruan konversi hasil penghitungan suara di TPS ke Sirekap telah diakui oleh KPU.

“Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda (dari) yang sudah diunggah 358.775 TPS,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, dikutip dari Kompas, Kamis (15/2/2024).

Hasyim mengaku, sistem tersebut dapat mengenali kekeliruan konversi itu, meski tak menjelaskan berdasarkan apa mesin tersebut mengenali kesalahan tersebut.

Baca Juga : Real Count KPU Pukul 04.32 WIB Hari ini : PDI Perjuangan Tetap Dipuncak, PPP Kurang dari 4 Persen

Baca Juga :  Mulai Agustus, Google Akan Razia Aplikasi Tidak Berfaedah di Play Store

Menurutnya, sejauh ini, tingkat kesalahan konversi cuma 0,64 persen.

“Bukan persentasenya yang ingin kami sampaikan, tetapi Sirekap mengenali kalau ada salah hitung atau salah konversi atau sistem kurang tepat membaca,” lanjutnya.

Ia mengaku KPU belum memeriksa detail selisih suara yang diperoleh masing-masing capres-cawapres antara yang terkonversi di Sirekap dengan suara aslinya di formulir C-Hasil plano di TPS.

Dari 2.325 TPS yang terjadi kesalahan, kekeliruan konversi suara tidak cuma terjadi untuk pemilu presiden (pilpres), melainkan juga pemilu legislatif (pileg).

Kesalahan-kesalahan itu disebut akan dikoreksi oleh KPU melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan. Nantinya, formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (formulir D) itu juga akan diunggah di dalam Sirekap.

Baca Juga :  Semarak Kampanye Naga Bonar: Bowo-Nasir Janji Bangun Buol Lebih Maju di Leok II

“Sehingga nanti siapa pun bisa ngecek ulang, apakah formulir yang, katakanlah, sekiranya atau seandainya, ditemukan yang salah hitung atau salah tulis sudah dikoreksi atau belum di mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Baca Juga Meski Dukung Prabowo-Gibran, Luhut Bakal Tolak jika Nanti Ditawari Jabatan Menteri

Meski begitu, publikasi data perolehan suara di Sirekap akan tetap dilanjutkan sebagai bentuk transparansi.

Hasyim menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam kekeliruan tersebut. Buktinya, kata dia, KPU mengunggah pula foto asli formulir C-Hasil plano di Sirekap sebagai perbandingannya.

Apalagi, kleberadaan foto asli formulir C-Hasil plano itu  yang menjadi sumber pemantauan langsung oleh publik yang menemukan adanya “inflasi suara” akibat kekeliruan konversi foto ke data numerik di Sirekap.

Baca Juga :  Barcelona Vs Mallorca, Blaugrana Bayangi Madrid Usai Salip Girona

“Kita syukuri bahwa Sirekap ini bisa bekerja. Apa indikatornya? Karena publik bisa melaporkan kepada KPU,” kata Hasyim.

“Kalau Sirekap tidak bekerja, kan tidak mungkin ada orang bisa lapor, teman-teman bisa mengetahui bahwa publikasi formulir C-Hasil yang diunggah dengan konversinya salah. Itu kan gara-gara bisa mengakses Sirekap kan,” sambungnya.

Saat ini,kata Hasyim, pihaknya juga telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung, sedangkan terkait kesalahan konversi tersebut, pihaknya akan segera melakukan koreksi.(*)

 

*Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Minta Maaf, KPU Klaim Cuma 2.325 TPS yang Salah Konversi Suara ke Sirekap

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini