Republish.id, NASIONAL – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Mabes Polri pun telah mencopotnya dari jabatannya.
Dalam jumpa pers pada Kamis (13/3/2025), AKBP Fajar diperlihatkan ke publik mengenakan baju tahanan dan masker hitam.
Sebelumnya, ia ditangkap pada Kamis (20/2) dalam operasi yang melibatkan Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT dan Divisi Propam Mabes Polri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa sejak penangkapannya, Fajar ditahan di Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” ujar Henry.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan jika AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Sesuai prosedur, Divisi Propam Polri akan mengambil alih pemeriksaan terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum.













Leave a Reply
View Comments