Mantan Kapolres Ngada Dicopot, Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba & Asusila

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Mabes Polri pun telah mencopotnya dari jabatannya. (Foto Dok: Detikcom).

Republish.id, NASIONAL – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Mabes Polri pun telah mencopotnya dari jabatannya.

Dalam jumpa pers pada Kamis (13/3/2025), AKBP Fajar diperlihatkan ke publik mengenakan baju tahanan dan masker hitam.

Baca Juga :  Rugi Rp500 Juta, Korban Lapor Polisi Usai Tertipu Modus Investasi Pinjaman

Sebelumnya, ia ditangkap pada Kamis (20/2) dalam operasi yang melibatkan Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT dan Divisi Propam Mabes Polri.

Baca Juga :  Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Rp8,2 Miliar

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa sejak penangkapannya, Fajar ditahan di Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” ujar Henry.

Baca Juga :  Wamen Komdigi Tanggapi Penangkapan Pegawai Terkait Judi Online

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan jika AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Sesuai prosedur, Divisi Propam Polri akan mengambil alih pemeriksaan terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."