Republish.id, GORONTALO – Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Pelindo Gorontalo, Sabtu (10/2/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy mengatakan, rokok tanpa pita cukai tersebut didapat dari tangan penumpang.
Saat itu, kata dia, personil melakukan pemeriksaan barang bawaan milik calon penumpang KM. Sabuk Nusantara 102 yang akan berangkat di Pelabuhan Pelindo Gorontalo.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, personil Polsek KPG menemukan empat kardus yang berisi 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai,” jelas Ipda Reza.
Dirinya mengungkapkan, rokok tanpa pita cukai tersebut dibawa oleh pria berinisial F, dengan tujuan pengiriman Malenge (Sulawesi Tengah).
“Saat diperiksa F mengaku dimintai tolong oleh saudara kandungnya yang berinisial FM untuk mengantarkan rokok tersebut ke Pelabuhan Pelindo Gorontalo,” kata Ipda Reza.
Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan, FM selaku pemilik barang mengaku ribuan bungkus rokok tanpa pita tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dia kenal dan akan dijual kembali di wilayah Sulteng.
“Keduanya telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Gorontalo Kota guna penyelidikan dan penyidikan lanjut,” tutup Ipda Reza.(rilis/Polresta Gorontalo Kota)













Leave a Reply
View Comments