Kapolda Sulut Cek Kesiapsiagaan Personel dan Sarpras Jelang Pemilu 2024

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan saat mengecek kesiapsiagaan personel pengamanan tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. (Foto : Dok. Polri)

Kapolda Sulut Cek Kesiapsiagaan Personel dan Sarpras Jelang Pemilu 2024

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan saat mengecek kesiapsiagaan personel pengamanan tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. (Foto : Dok. Polri)

Republish.id, MANADO – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan mengecek langsung kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana (sarpras) pengamanan tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Pengecekan berlangsung melalui apel di Lapangan Presisi Mapolda Sulut, pada Senin (5/2/2024) pagi.

Dihadiri Wakapolda Sulut Irjen Pol Jan de Fretes beserta para Pejabat Utama Polda Sulut, personel yang akan di-BKO ke jajaran serta kompi cadangan satgas Polda.

Baca Juga :  Kebakaran Markas, Kapolda Gorontalo Pastikan Berkas Aman

“BKO Polda Sulut ke Polresta dan Polres jajaran dalam pengamanan Pemilu sebanyak 1.945 personel,” kata Irjen Pol Yudhiawan, usai apel pengecekan.

Ditegaskannya sesuai dengan Surat Telegram Kapolri bahwa, seluruh personel pengamanan tidak boleh membawa senjata api maupun senjata tajam.

“Kita tekankan kepada seluruh anggota bahwa, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri, tidak boleh membawa senjata api termasuk senjata tajam bagi personel pengamanan TPS,” tegas Irjen Pol Yudhiawan yang saat itu didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

“Kadang-kadang ada anggota yang membawa senjata tajam, sangkur misalnya, itu tidak boleh. Apalagi senjata api,” tambahnya.

Baca Juga :  Flash Mob PKS Kabupaten Buol : Ratusan Warga Lamadong 2 Dukung Anwar Hafid di Pilgub Sulteng
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan saat mengecek kesiapsiagaan sarana dan prasarana pengamanan tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. (Foto : Dok. Polri)

Sementara itu terkait netralitas anggota Polri dalam Pemilu, Kapolda Sulut menerangkan bahwa, hal tersebut sudah diatur dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya pada pasal 28 ayat (1) dan (2).

“Bahwa Polri netral dalam pelaksanaan Pemilu, kemudian anggota Polri tidak memiliki hak memilih atau hak dipilih. Boleh memilih atau dipilih kalau sudah pensiun dari Polri,” jelas Irjen Pol Yudhiawan.

Baca Juga :  Putusan Mahkamah Internasional : Israel Diminta Angkat Kaki dari Palestina

Kapolda Sulut juga mengimbau bagi warga masyarakat yang memiliki hak pilih agar menggunakannya dengan baik serta jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Masyarakat silahkan datang ke TPS sesuai yang terdaftar atau tempat tinggalnya, kita pasti akan menjamin keamanan. Gunakan hak pilih, satu suara menentukan masa depan Indonesia lima tahun ke depan,” imbaunya.

Ia juga meminta masyarakat agar jangan ada yang golput ataupun mengikuti ajakan-ajakan orang yang tidak bertanggungjawab untuk golput.

“Golput itu bukan hal baik. Sebagai warga negara yang baik sesuai usia, silahkan memilih sesuai dengan pilihan. Jangan mudah terhasut dengan berita hoax,” pungkasnya.(***)

 

*Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul : Kapolda Sulut Cek Kesiapsiagaan Personel dan Sarpras Pengamanan Pemilu 2024

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."