Republish.id, NASIONAL – Seorang pria yang diketahui bernama Fridrik Makanlehi atau dikenal sebagai Fritz Alor Boy memicu kehebohan usai memprotes tarif parkir di Gerbang Utama Polda Metro Jaya. Hanya berada beberapa menit di area tersebut, ia tetap dikenakan biaya parkir Rp4 ribu, sehingga memicu kemarahannya.
Aksi protes Fritz direkam sendiri dan videonya menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman, ia tampak berdiri di pintu keluar sambil memarahi petugas parkir. Fritz mengaku hanya memarkir kendaraan sebentar, namun tetap dipungut tarif seperti kendaraan yang parkir lama.
“Baru 2 menit masuk sudah dikenakan Rp 4 ribu. Ini adalah permainan kotor, permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya. Masyarakat model begini. Ini disusahkan. Kalau tidak tertib oknum-oknum parkir model begini,” kata Fritz dalam video yang beredar, dikutip Rabu (3/12/2025).
Ia menilai kondisi tersebut sangat memberatkan masyarakat, terutama mereka yang datang untuk keperluan pelayanan.
“Maksudnya apa Pak Kapolda. Baru masuk 2 menit diminta Rp 4 ribu. Nah bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam di sini. Kalian tahu ini bikin susah, telepon tuh pimpinan kalian. Jangan begitu, orang datang ke sini bukan jalan-jalan. Parkir sudah mahal. Kalian rugikan masyarakat kecil. Kenapa tuh, digratiskan saja. Ini lembaga milik negara kok model begini. Tidak boleh,” ujar Fritz.
Fritz kemudian mendesak agar pihak pengelola parkir memanggil pimpinan Polda Metro Jaya. Menurutnya, pungutan tersebut tidak masuk akal untuk area kantor polisi.
“Baru dua menit langsung dikenakan Rp 4 ribu. Panggil jajaran Polda suruh turun semua ke sini. Jangan begitu kalian merugikan masyarakat lho. Saya parkir bikin. Panggil pimpinan,” ucapnya.
“Ya kalian gratiskan. Gratiskan ini. Kalian mengayomi rakyat atau menyusahkan rakyat. Karcis parkir sudah mahal, bikin susah rakyat. Ini lembaga rusak, lembaga apa ini. Bubarkan saja,” tambah dia.
Dalam video tersebut, Fritz juga menuding adanya permainan pihak ketiga selaku pengelola parkir. Adu mulut berlangsung cukup lama. Ia meminta Polda Metro Jaya menggratiskan tarif parkir dan menegaskan akan membawa persoalan itu kepada Kapolda langsung.
“Kalian buat susah rakyat, tanya Kapda saya siapa. Gak boleh kalau bisa parkir gratis. Bilang Pak Kapolda. Saya minta kalian gratiskan ini, gratiskan ini. Saya minta parkir polda digratiskan,” katanya.
Respons Polda Metro Jaya
Menanggapi hal tersebut, Kayanma Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal menegaskan bahwa parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum resmi. Kebijakan itu didasari aturan pemerintah pusat dan daerah terkait pemanfaatan aset negara.
Agus menerangkan bahwa tarif parkir mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Tarif mobil berkisar Rp3.000–Rp12.000 per jam, bus dan truk Rp4.000–Rp12.000 per jam, sepeda motor Rp1.000–Rp4.000 per jam, serta sepeda Rp1.000 sekali parkir.
Selain itu, penerapan tarif parkir juga sesuai PMK No. 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mewajibkan adanya pemasukan negara melalui PNBP.
Bukan Hanya Polda Metro Jaya
Agus menambahkan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Kebijakan serupa juga diberlakukan di Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga sejumlah RSUD di Jabodetabek dan daerah lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” ujar AKBP Agus Rizal dalam keterangan tertulis mengutip Liputan6.com.











Leave a Reply
View Comments