Banjir Muliasari Ungkap Borok PETI: Negara Didesak Hadir Tegakkan Amanat Konstitusi

Kolase Foto Istimewa.

Republish.id, SULTENG – Banjir yang kembali menerjang Desa Muliasari, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, tak lagi bisa dipandang sebagai bencana alam semata. Peristiwa ini justru membuka kembali persoalan lama yang tak kunjung dituntaskan: maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dibiarkan berlarut-larut tanpa penegakan hukum tegas.

Fakta di lapangan menunjukkan, bencana tersebut merupakan akumulasi dari kerusakan lingkungan yang terus dibiarkan. Sungai mengalami pendangkalan, aliran air menyempit, dan lahan pertanian warga dipenuhi lumpur.

Ironisnya, semua ini terjadi di tengah amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang secara tegas menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Baca Juga :  Diduga Paksa Warga Binaan Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Sulut Dinonaktifkan

Desa Muliasari, Kecamatan Lampasio—tersedotnya alat berat yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas PETI oleh arus banjir beberapa waktu lalu menjadi penanda keras bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung lama dan luput dari pengawasan serius.

Yang terseret bukan hanya besi dan mesin, tetapi juga rasa aman warga yang setiap musim hujan hidup dalam bayang-bayang bencana.

Kekecewaan masyarakat pun tak terelakkan. “Setiap hujan deras kami selalu waswas. Air sungai cepat naik dan berubah warna. Dulu tidak begini,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Buol Lantik Tiga Kepala Dinas, Dorong Birokrasi Lebih Adaptif dan Profesional

Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan warga yang merasa hak konstitusional mereka untuk hidup aman dan sejahtera seolah diabaikan.

Pengamat lingkungan di Sulawesi menilai, meski PETI kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melemahkan penegakan hukum.

Peran masyarakat adat dan pemerintah desa seharusnya diperkuat, bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai bagian dari sistem pengawasan aktif agar konstitusi benar-benar dijalankan, bukan sekadar slogan.

Lebih menyedihkan lagi, kesulitan ekonomi warga kerap dimanfaatkan oleh pelaku PETI untuk merekrut tenaga kerja tanpa jaminan keselamatan dan perlindungan hukum.

Baca Juga :  Pemkab Buol Perkuat Transformasi Birokrasi Lewat Kolaborasi Strategis dengan LAN RI

Di sisi lain, negara dinilai belum maksimal menghadirkan solusi ekonomi yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat, sehingga ruang PETI terus terbuka.

Banjir Muliasari menjadi peringatan keras yang tak bisa lagi diabaikan. Warga menolak terus-menerus menjadi korban. Mereka menuntut kehadiran negara yang tegas, penindakan PETI tanpa pandang bulu, serta pembuktian bahwa UUD 1945 benar-benar hidup dan berpihak pada rakyat. Tanpa langkah nyata, Muliasari hanya akan terus terjebak dalam siklus bencana dan ketidakadilan yang sama.