Era Baru KUHAP Berlaku, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Berompi Oranye

Oranye adalah salah satu warna rompi tahanan di indonesia. (Foto: Gatra)

Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pendekatan baru dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus korupsi. Sejak awal 2026, lembaga antirasuah itu tidak lagi menampilkan tersangka yang mengenakan rompi oranye di hadapan media, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi.

Perubahan tersebut pertama kali terlihat dalam konferensi pers penanganan kasus suap pengurangan nilai pajak yang menjerat lima orang tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (11/1/2026) dini hari, KPK tidak memperlihatkan para tersangka kepada awak media.

Baca Juga :  Ratusan Perangkat Desa di Gorontalo Protes Tuntut Gaji Tertunda

“Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Asep menjelaskan, KUHAP yang baru lebih menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berstatus tersangka.

Baca Juga :  Kadis Perkimtan Bolmut Klarifikasi Video Viral: "Mereka Pasangan Suami Istri"

“Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tuturnya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disahkan pada Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90 KUHAP.

Baca Juga :  Kemenkumham Minta Masyarakat Laporkan Notaris Nakal

“Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti,” bunyi Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru.

Dalam KUHAP yang direvisi tersebut terdapat lima ayat yang mengatur lebih lanjut tentang penetapan tersangka. Selain itu, KUHAP baru juga secara tegas mengatur larangan membangun prasangka bersalah terhadap seseorang yang belum diputus bersalah oleh pengadilan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 91.

Pasal 91 KUHAP

Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Redaksi Republish.id