Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa

Roy Suryo dan Dokter Tifa (Foto Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Kepolisian akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Para tersangka di antaranya adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Selain itu, turut menjadi tersangka Eggi Sudjana serta pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025). Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster berbeda.

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE, dan DHL,” kata Asep mengutip Tribunnews.com

Baca Juga :  Kecam Postingan 'Gorontalo Karlota', PERMAHI Akan Lapor Pemilik Akun ke Polda

Lima tersangka dari klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, tiga tersangka dari klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

“Tersangka pada klaster kedua dikenakan pasal-pasal tersebut sesuai hasil penyidikan yang menunjukkan adanya penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi data terkait ijazah Jokowi,” jelas Asep.

Baca Juga :  Dukungan Rusmin untuk Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita 273 barang bukti, termasuk dokumen asli ijazah Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Asep.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tuduhan ijazah palsu.

Pemicu laporan tersebut adalah pertemuan yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada 26 Maret 2025, yang hasil diskusinya tersebar melalui video dan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, video tersebut berisi pernyataan yang dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik Presiden.

Baca Juga :  Pilkada dan Calon Tunggal, Kotak Kosong Bukan Pilihan Kosong

“Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban,” ujar Ade dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025.

Setelah melihat video itu, Jokowi kemudian memerintahkan ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.

“Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat,” tambahnya.

Kasus ini kini tengah menunggu proses hukum lanjutan di tangan Kejaksaan, sementara publik menanti bagaimana penyelesaian akhir dari salah satu kasus pencemaran nama baik terbesar dalam sejarah politik Indonesia.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini