Nama Adly Fairuz Terseret Gugatan Rp5 Miliar, Dugaan Penipuan Masuk Akpol Terkuak

Adly Fairuz (Sumber : Liputan6)

Republish.id, NASIONAL – Dunia hiburan kembali diguncang isu hukum. Aktor Adly Fairuz kini menjadi perhatian publik setelah digugat secara perdata hampir Rp5 miliar terkait dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Abdul Hadi, yang mengaku menjadi korban janji kelulusan seleksi Akpol untuk anaknya.

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, mengungkap dugaan modus yang digunakan Adly dalam meyakinkan kliennya agar menyetorkan uang miliaran rupiah. Salah satu cara yang disebut dilakukan adalah penggunaan embel-embel sebutan “Jenderal” guna membangun kepercayaan korban.

Farly menjelaskan, kliennya telah menyerahkan dana sebesar Rp3,65 miliar untuk proses seleksi Akpol periode 2023 dan 2024.

“Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki siapa Jenderal Ahmad ini. Karena sebagai anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu, tapi nama tersebut asing,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1), mengutip DetikHot.

Kecurigaan tersebut mendorong Farly meminta pertemuan langsung dengan sosok yang disebut sebagai Jenderal Ahmad. Pertemuan itu berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan berujung pada temuan yang mengejutkan.

Baca Juga :  Filosofi Stoik: Panduan Menuju Ketenangan Batin

“Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya (Agung Wahyono), ‘Mana Jenderal Ahmadnya?’ Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. ‘Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya?’ Ternyata Ahmad itu diambil dari nama lengkap dia, Ahmad Adly Fairuz,” tutur Farly.

Menurut Farly, penggunaan sebutan “Jenderal” tersebut diduga sengaja dimanfaatkan untuk menimbulkan kesan bahwa Adly memiliki akses khusus di institusi kepolisian. Bahkan, Adly juga diklaim sempat mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu mantan pejabat tertinggi negara, sehingga korban semakin yakin.

Namun, janji tersebut tak pernah terwujud. Anak Abdul Hadi dinyatakan gagal masuk Akpol dalam dua kali percobaan. Meski sempat ditempuh jalan damai melalui akta notaris pada 2025 dengan skema pengembalian dana Rp500 juta per bulan, kesepakatan itu disebut tidak dijalankan secara konsisten.

Baca Juga :  Antusias Warga Meriahkan Cap Go Meh di Gorontalo

“Hanya bayar sekali di awal tahun 2025, setelah itu hilang. PHP (Pemberi Harapan Palsu) terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih, tapi tidak ada iktikad baik,” tegas Farly.

Akibat tunggakan yang terus berlanjut, Abdul Hadi akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Jakarta Selatan pada Januari 2026. Tak hanya itu, laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan juga telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Adly Fairuz melalui kuasa hukumnya, Andy RH Gultom, membantah seluruh tudingan. Ia menyebut gugatan senilai Rp5 miliar itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut,” kata Andy RH Gultom kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga :  Di Tengah Gugatan Cerai Raisa, Hamish Daud Buka Suara Soal Isu Selingkuh

Andy menegaskan, peran Adly Fairuz hanya sebatas perantara komunikasi dan tidak pernah menjanjikan kelulusan masuk Akpol maupun menguasai dana yang dipersoalkan.

“Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andy juga menyebut Abdul Hadi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena dana yang disengketakan diklaim bukan milik pribadi penggugat. Meski demikian, Adly Fairuz disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta sebagai bentuk itikad baik.

“Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan,” kata Andy.

Redaksi Republish.id