Pegawai KPK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemalang, Terjerat Dugaan Pemerasan Bupati

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara yang juga menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemalang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.

“Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7).

Baca Juga :  Demi Viral: Anak Down Syndrome Dipaksa Makan Daging Musang

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.

“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tambahnya.

Budi menjelaskan, tersangka bernama Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi di KPK yang diperbantukan dari institusi Kepolisian.

Baca Juga :  Propam Periksa 7 Anggota Brimob Atas Tewasnya Affan, Proses Disiarkan Live di Instagram

“Yang bersangkutan (DIS) merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ungkap Budi.

Menurut Budi, penanganan perkara yang turut melibatkan pegawai KPK menjadi bukti komitmen lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa memandang pihak yang terlibat.

“Termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Budi.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Curanmor di Manado Berhasil Diringkus di Gorontalo

KPK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk mengurus suatu perkara. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap berbagai modus pemerasan maupun penipuan.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut. Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial,” ucap Budi.

Redaksi Republish.id