Republish.id, GORONTALO – Kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak kembali mencuat di wilayah Gorontalo. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap korban berinisial APA (17).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian menjalankan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, KBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sebelum akhirnya penyidik menetapkan R sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa setiap penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.











Leave a Reply
View Comments