Republish.id, NASIONAL – Isu dugaan kekerasan seksual yang menyeret sastrawan asal Solo berinisial PSHA kembali menjadi sorotan publik setelah sempat mereda sejak pertama kali mencuat pada Februari 2026.
Kasus ini kembali viral usai akun X @tmptmengeluhku mengunggah utasan panjang pada 25 Maret 2026. Dalam thread tersebut, korban meminta dukungan publik untuk mengawal kasus yang dialaminya.
“Aku tahu thread ini sangat panjang dan aku sebenarnya ketakutan apakah teman-teman di sini mau menuntaskannya, namun aku sudah tidak punya harapan apapun selain pada kalian. Aku mohon bantuan kalian untuk mengawal kasusku.”
Gramedia Tarik Buku Karya PS
Menyusul viralnya kasus tersebut, Gramedia Pustaka Utama akhirnya angkat bicara. Penerbit ini diketahui menerbitkan dua buku karya PS, yakni Sang Keris dan Kuda.
“Sebagai bentuk komitmen dan dengan merujuk pada Surat Perjanjian Penerbitan, kami, Gramedia Pustaka Utama, dengan ini menarik dari kanal resmi kami, menghentikan penjualan, dan tidak akan mencetak lagi Sang Keris dan Kuda karya Panji Sukma,” dikutip dari unggahan Instagram resmi @bukugpu.
Gramedia juga menegaskan sikap tegas terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan penulis tersebut.
“Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan ruang aman bagi ekosistem literasi, kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan, pembiaran, maupun sikap yang melemahkan suara dan pengalamankorban.”
Empati untuk Korban
Pihak Gramedia turut menyampaikan empati mendalam kepada korban serta menghargai keberaniannya dalam menyuarakan pengalaman yang tidak mudah.
“Kami terus mendorong Aparat Penegak Hukum agar kasus ini ditangani secara sungguh-sungguh demi keadilan bagi korban, pencegahan terhadap kekerasan serupa, serta agar korban mendapatkan layanan pemulihan psikologis dari lembaga yang berwenang atas kasus KS yang dialaminya.”
Gramedia berharap kasus ini menjadi pengingat penting untuk menciptakan ekosistem literasi yang aman dan bebas dari kekerasan.
Sudah Dilaporkan ke Polisi
Kasus ini sendiri telah resmi dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada Rabu, 18 Februari 2026. Korban diketahui merupakan perempuan berinisial S (30), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Kemarin kita ke Polres Sukoharjo untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan kekerasan seksual pada Rabu kemarin sekitar pukul 12.00 WIB,” kata penasihat hukum dari SPEK-HAM Solo, Achmad Bachrudin Bakri.
Ia menjelaskan, laporan tersebut diajukan setelah kasus yang menimpa kliennya viral di media sosial. Sebelumnya, korban juga sempat mengadu ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali.
“Korban itu awalnya mencari ke Kementerian PPPA, cuma kan itu bukan lembaga yang melakukan eksekusi, hanya menerima atau menampung aduan kan. Kemudian berkembangnya waktu ketemu dengan lembaga saya, SPEK-HAM. Lha di situ akhirnya kita terima, kita konseling itu memang awalnya kita membutuhkan bukti-bukti kan,” ujarnya.
“Akhinya kemarin itu sudah ada koordinasi antara dinas yang di Boyolali karena awalnya dia mengadu ke sana juga, terus dengan lembaga kami SPEK-HAM koordinasi dengan korban akhirnya kita putuskan (untuk melapor ke polisi),” imbuhnya.
Pelaporan dilakukan di Polres Sukoharjo karena dugaan kejadian berlangsung di wilayah tersebut.
“Kita mengadukan terkait dengan perkara tersebut, makanya kita buat aduan beserta kronologi-kronologinya seperti itu, sehingga di situ muncul adanya dugaan tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual. Sudah kita laporkan dan kemarin sudah diterima oleh Polres Sukoharjo seperti itu dan kita sudah mendapat surat tanda penerimaan laporan,” jelasnya.
Sumber: Liputan6.com











Leave a Reply
View Comments