Republish.id, BOLTARA – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bolaang Mongondow Utara menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi kepolisian di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Bolaang Mongondow Utara, Rabu (1/7/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Bolaang Mongondow Utara dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal serta obat-obatan terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 755 liter minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus. Jumlah tersebut terdiri atas 630 liter hasil pengungkapan Polsek jajaran dan 125 liter hasil penindakan Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow Utara.
Selain itu, polisi juga memusnahkan 208 butir obat-obatan tertentu (obat keras) yang terdiri dari jenis Trihexyphenidyl, Neomethor, dan Seledryl.
Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bolaang Mongondow Utara dalam menegakkan hukum, menekan peredaran minuman beralkohol ilegal maupun obat-obatan terlarang, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif.
Melalui langkah tersebut, Polres Bolaang Mongondow Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan berbahaya demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, serta bebas dari gangguan kamtibmas.









Leave a Reply
View Comments