Republish.id, NASIONAL – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara ASABRI.
“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Febri Diansyah mengungkapkan dirinya baru ditunjuk sebagai tim advokat Febrie Adriansyah. Ia juga menyebut mantan Jampidsus tersebut bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” ucapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie diperiksa sebagai saksi terkait temuan hasil penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung diketahui tengah mengusut sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan pelimpahan perkara dari Polri dan melibatkan nama Febrie Adriansyah.
Selain perkara dugaan korupsi terkait ASABRI, penyidik juga menangani sprindik lain yang berkaitan dengan Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat menyebabkan blackout.
Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jamwas Rudi Margono menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut.(*)











Leave a Reply
View Comments