MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, DPR Desak Operator Segera Ubah Sistem

Foto: Anggota DPR RI Komisi I, Oleh Soleh. (Dok.Istimewa).

Republish.id, NASIONAL – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus dan memerintahkan agar kuota yang telah dibeli tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen yang selama ini kerap dirugikan akibat sisa kuota yang hangus, Jumat (24/7/2026).

“Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” kata Oleh Soleh.

Oleh Soleh menilai putusan MK menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah kepada operator telekomunikasi. Menurutnya, penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa adanya perlindungan terhadap konsumen tidak dapat dibenarkan.

“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” katanya.

Baca Juga :  PJS Mantapkan Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers, Rapimnas 2025 Resmi Digelar

Ia juga mendesak seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanan sesuai putusan MK agar masyarakat tidak lagi dirugikan akibat kuota yang hangus.

“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” ujar legislator PKB tersebut.

“Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Putusan tersebut berbeda dari empat gugatan serupa yang sebelumnya tidak diterima MK.

Baca Juga :  Prabowo Dijadwalkan Umumkan 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional: Soeharto hingga Marsinah Masuk Daftar

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di kanal YouTube MK, Kamis (23/7/2026).

“Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’,” tambahnya.

Baca Juga :  BMKG Akan Lakukan Penelitian Gempa Megathrust di Gorontalo

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi sehingga harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan dengan alasan apa pun.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK.

MK juga menyatakan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara. Aturan yang berlaku harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi melalui berbagai pilihan layanan yang fleksibel, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.(*)

Redaksi Republish.id