Tak Kapok, Residivis ini Ditangkap Lagi Usai Curi Mobil Warga Girian Bawah

Konferensi pers terkait pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus pencurian mobil di Girian Bawah.

Republish.id, BITUNG — Seorang residivis berinisial FB (23) kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, FB diduga mencuri satu unit mobil Daihatsu Ayla putih bernomor polisi DB 1504 FJ milik korban Mardiana Rashid, warga di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Pelaku ditangkap Tim URC Resmob Polres Bitung kurang dari 24 jam setelah mobil tersebut dilaporkan hilang.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat setelah laporan kehilangan diterima polisi.

“Ini suatu kebanggaan dan prestasi dari Polres Bitung. Belum sampai 1×24 jam, kasus pencurian mobil ini bisa kami ungkap,” kata Arie saat konferensi pers, Sabtu (19/9/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 Wita. Mobil milik korban, Mardiana Rashid, dilaporkan hilang dengan total kerugian sekitar Rp65 juta.

Baca Juga :  Berniat Selesaikan Masalah, IRT di Kecamatan Bunaken Malah Dihajar Pelaku

Kapolres mengatakan, usai menerima laporan Tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri pergerakan mobil, termasuk memanfaatkan rekaman CCTV di sejumlah lokasi yang dilalui kendaraan tersebut.

“Kurang lebih pukul 11 Wita, tim URC Resmob turun ke lapangan dan mendapatkan barang bukti tersebut,” ujar Arie.

Lanjut Kapolres, setelah mendapatkan keterangan dari orang sekitar di lokasi pemancingan. Penyelidikan kata dia, akhirnya mengarah kepada pelaku FB.

“Polisi kemudian mendatangi tempat kos pelaku dan melakukan penangkapan. Dari pemeriksaan awal, FB mengakui telah mencuri mobil tersebut.
Menurut pengakuannya, aksi pencurian itu bermula ketika pelaku melintas di sekitar rumah korban. Saat itu muncul niat untuk mengambil mobil,” beber Kapolres.

Kapolres menyampaikan, pelaku FB disebut menggunakan obeng untuk membobol pintu dapur rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci mobil yang berada di atas meja dapur.

Baca Juga :  Isu Keretakan HH-RM Mencuat, Jubir Pemkot Bitung Bantah

Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa kabur mobil yang terparkir di depan rumah korban.

“Yang bersangkutan membuka atau membobol pintu dapur milik korban dengan obeng. Setelah itu mengambil kunci Daihatsu Ayla yang ada di atas meja dapur,” jelas Arie.

Sambung Kapolres, mobil kemudian dibawa pelaku menuju kawasan pelabuhan dengan alasan hendak memancing.

Keberadaan CCTV menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk melacak pergerakan kendaraan hingga akhirnya mengarah kepada FB.

“Barang bukti ditemukan di sekitar sebuah hotel dekat Perumahan Bimoli. Mobil kemudian diamankan bersama pelaku untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menambahkan FB bukan kali pertama berurusan dengan polisi.

FB disebut merupakan residivis kasus pencurian. Dia juga pernah diamankan dalam perkara kepemilikan senjata tajam dan kasus penganiayaan.

Baca Juga :  Maulid Nabi, Ramlan Ifran Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah

“Yang bersangkutan merupakan residivis pencurian. Pernah juga diamankan terkait kepemilikan sajam dan perkara lainnya,” ujar Kasat Reskrim.

“Atas perbuatannya, FB disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Ahmad.

Meski FB telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Untuk pelaku lain masih kami kembangkan. Baru kami tangkap kemarin, sehingga masih benar-benar harus didalami. Kami akan lihat siapa saja yang terlibat dan ke mana barang tersebut biasanya dilempar,” pungkasnya..

Hadi dalam konferensi pers itu, Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Melky Pontoh, Kanit Idik Sat Reskrim IPDA Stovie Tulung, personel Satuan Reskrim.

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung