Tim URC Resmob Polres Bitung Bekuk 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Bersajam di Girian 

Tim URC Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Girian.

Republish.id, BITUNG — Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Kolam Blessing, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial IH (18) dan RM (19), diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung. Sementara satu terduga pelaku lainnya, VS (18), lebih dulu menyerahkan diri ke polisi.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Dua korban dalam kejadian itu masing-masing Afransyah Putra Limona (16) dan Muhammad Reyfan Djafar (18).

Keduanya mengalami luka akibat dugaan penganiayaan. Muhammad Reyfan mengalami luka robek pada bagian kepala, pantat dan kaki. Sedangkan Afransyah mengalami luka robek pada bagian bahu.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Rombongan TV One di Tol Pemalang, 3 Tewas

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bitung pada hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dan menelusuri rekaman video serta CCTV.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Pada Minggu sore setelah kejadian, VS (18) datang menyerahkan diri ke SPKT Polres Bitung. Ia juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan dan informasi yang diperoleh.

Pada Senin (21/9) sekitar pukul 22.00 Wita, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku lainnya.

Baca Juga :  Penarikan Mobil Secara Sepihak, Yumi Bonde Warga Lolak Akhirnya Menempuh Jalur Hukum

Tim URC Resmob kemudian bergerak menuju Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Sekitar pukul 23.00 Wita, IH dan RM berhasil diamankan.

Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau badik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketiga terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan terkait kasus tersebut.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel akan bergerak cepat melakukan penyelidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah,” kata Ahmad, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho.

Baca Juga :  Berawal Dari Postingan FB, Persoalan Rekrutmen Pala Berujung Laporan ke Polisi

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan persoalan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik justru berkembang menjadi tindak pidana,” ujarnya.

Saat ini kata Kasat, para terduga pelaku telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Proses penyidikan masih dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

 

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung