Menuntut Kepastian Hukum, Masyarakat Eks Pengungsi Lata-Lata Demo di BPN/ATR Sulut

Warga Eks Lata-Lata saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Sulut.

Republish.id, MINAHASA — Masyarakat eks pengungsi Lata-Lata, Jaga VI, Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (6/10/2026).

Mereka melakukan aksi demo menuntut kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama sekitar 25 tahun.

Masyarakat yang tergabung dalam Rukun Keluarga Wayoli Lata-Lata (RKWL) membawa sejumlah tuntutan terkait lahan yang mereka klaim sebagai tempat tinggal dan penguasaan masyarakat eks pengungsi.

Salah satu yang dipersoalkan adalah rencana maupun proses pertanahan yang menurut mereka berkaitan dengan Yayasan Pelayanan Kasih Bapa (YPKB) Gereja Abba Love Ministry dan Yayasan Berkati Indonesia (YBI).

Salah satu orator aksi, Frederick Manuhutu dalam orasinya mengatakan, persoalan tersebut bukan perkara baru. Menurutnya, masyarakat sudah menempati kawasan itu selama seperempat abad, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

“Sudah 25 tahun persoalan ini belum selesai. Kami ingin agar selesai,” kata Frederick dalam aksi tersebut.

Mewakil massa aksi ia juga mempersoalkan proses pengukuran tanah. Pihaknya menilai ada proses yang seolah dilakukan tanpa kejelasan mengenai pihak yang mengajukan permohonan.

“Masyarakat meminta BPN/ATR Sulut menjelaskan secara terbuka proses penelitian dokumen, pihak yang mengajukan permohonan pertanahan hingga dasar dilakukannya pengukuran,” ujarnya.

Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa kemudian melakukan pertemuan mediasi dengan pihak BPN/ATR Sulut. Mereka meminta kejelasan mengenai proses pemeriksaan dokumen pertanahan serta memastikan tidak ada keberpihakan dalam penanganan persoalan tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian Pertanahan dan Penanganan Sengketa Sengketa Kanwil BPN/ATR Sulut, Budi Tarigan yang mendengar langsung aspirasi masyarakat itu menegaskan, pihaknya tidak melakukan diskriminasi dan tidak berpihak kepada pihak tertentu.

Baca Juga :  HIPMI Minahasa Dukung Langkah Gubernur Genjot Pariwisata dan Buka Penerbangan Internasional

“Tidak ada diskriminasi dalam persoalan ini. Tidak ada keberpihakan kepada siapapun,” kata Budi.

Sementara itu, Kuasa Hukum masyarakat eks pengungsi Lata-Lata, Anthony Wenno, mengatakan persoalan yang mereka bawa bukan hanya terkait pertanahan, tetapi juga penanganan perkara hukum yang dilaporkan masyarakat.

Anthony mengatakan pihaknya kemudian mendatangi Polres Minahasa untuk menanyakan perkembangan laporan masyarakat eks pengungsi Lata-Lata.

“Kegiatan hari ini pihaknya ke Polres Minahasa untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat Lata-Lata,” ujar Anthony saat diwawancarai.

Dia mengatakan masyarakat selama ini kerap dilaporkan oleh pihak yayasan. Namun, menurut Anthony, masyarakat kemudian melaporkan balik dugaan penganiayaan yang mereka alami.

“Selama ini masyarakat Lata-Lata sering dilapor-laporkan oleh pihak yayasan. Namun masyarakat sekarang merasa bahwa perbuatan mereka itu tidak benar, hanya dibuat-buat, hanya mencari-cari, dan akhirnya mereka harus buat laporan atas perbuatan penganiayaan yang mereka lakukan,” katanya.

Untuk persoalan pertanahan, Anthony menegaskan posisi masyarakat bahwa tanah yang mereka tempati bukan milik yayasan.

“Untuk tuntutan kepada BPN/ATR Provinsi Sulut, tanah itu bukan milik yayasan,” tegasnya.

Anthony mengaku sempat mempertanyakan kepada BPN mengenai siapa pihak yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat.

“Karena tadi saya bertanya kepada BPN, siapa yang mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat. Ternyata BPN tidak bisa menjawab,” katanya.

Menurut Anthony, hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai proses pertanahan yang sedang berjalan.

“Yang seharusnya ada yang datang bermohon, BPN layani. Tapi ini terbalik,” ujarnya.

Ketika ditanyakan soal alas hak bukti kepemilikan, Anthony tidak menjelaskan secara rinci bukti legalitas yang dimiliki warga, apakah akta jual beli, surat hibah atau semacamnya.

Baca Juga :  Ukir Prestasi, Kelurahan Mongkonai Jadi Satu-satunya Penerima Penghargaan Paralegal Aktif 2026

“Masyarkat eks pengungsi Lata-Lata memiliki alas hak,” katanya.

Dia menjelaskan bukti yang dimiliki masyarakat berkaitan dengan bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada para pengungsi.

“Di mana masyarakat itu punya bukti bahwa tanah-tanah itu diberikan kepada mereka melalui bantuan kemanusiaan. Jadi ada beberapa negara yang memberikan untuk masyarakat, bukan kepada yayasan,” ujarnya.

Anthony memperkirakan luas tanah yang dipersoalkan mencapai 80 hingga 100 hektare.

“Kurang lebih 80 sampai 100 hektare,” katanya.

Ketika ditanya apakah seluruh lahan tersebut yang diperjuangkan masyarakat, Anthony menjawab iya.

“Ya, karena tanah itu masyarakat duduki, masyarakat diami, masyarakat kuasai karena adanya bantuan kemanusiaan,” ujarnya.

Menurut Anthony, yayasan baru dibentuk ketika masyarakat pengungsi sudah berada di lokasi tersebut. Yayasan, kata dia, digunakan untuk mengelola dan mencairkan bantuan kemanusiaan.

“Yayasan ini dibentuk pada saat masyarakat pengungsi sudah ada, untuk mengambil, mencairkan dana bantuan dari bank untuk digunakan,” katanya.

“Karena masyarakat ini sudah meninggalkan mereka punya kampung halaman sudah tinggal di sini sudah 25 tahun. Dimana undang-undang juga mendukung bahwa selama warga negara duduki menempati tempat melebih dari 20 tahun maka secara hukum dia bisa mengurus dan bisa mendapatkan hak legalitasnya,” tambahnya.

Anthony menyebut yayasan tersebut dibentuk oleh seseorang yang dia sebut sebagai warga negara Australia bernama Jeff.

Dalam persoalan tersebut, Anthony menyebut ada dua nama yayasan yang menjadi bagian dari keberatan masyarakat, yakni Yayasan Pelayanan Kasih Bapa (YPKB) dan Yayasan Berkati Indonesia (YBI).

Baca Juga :  Paslon Nomor Urut 4 Kepulauan Talaud Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Kampanye

“Di situ ada muncul yayasan YPKB yang terbitan 2014 dan YBI terbitan 2024,” ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat mempertanyakan keberadaan serta kedudukan kedua yayasan tersebut dalam kaitannya dengan tanah yang telah mereka tempati.

Anthony juga menyebut adanya pihak yang menurut masyarakat mengaku sebagai yayasan dan berupaya mengambil alih lokasi tersebut.

“Ya, jelas ada oknum yang mengaku yayasan, yang ingin mengambil alih lokasi itu,” katanya.

Anthony menyebut salah satu pihak yang dipersoalkan berinisial BY dan disebut berasal dari Jawa Tengah.

“Ya ada oknum berinisial BY,” bebernya.

Anthony mengatakan masyarakat eks pengungsi Lata-Lata telah menetap di kawasan tersebut selama sekitar 25 tahun.

Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 90 kepala keluarga yang masih menempati lokasi tersebut.

“Di sana KK-nya kurang lebih 90-an KK lebih,” katanya.

Dia mengatakan masyarakat ingin mendapatkan kepastian hukum setelah selama puluhan tahun meninggalkan kampung halaman dan tinggal di lokasi tersebut.

“Harapan masyarakat agar masyarakat ini mendapat kepastian hukum, mendapat perlindungan hukum. Karena masyarakat ini sudah meninggalkan kampung halaman, sudah tinggal di sini sudah 25 tahun,” ujarnya.

Anthony juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan ketentuan hukum pertanahan mengenai penguasaan dan penghunian tanah dalam jangka waktu tertentu.

“Kami  meminta BPN tidak menerbitkan sertifikat atas nama Yayasan Pelayanan Kasih Bapa maupun Yayasan Berkati Indonesia apabila proses dan status hak atas tanah tersebut belum jelas.Pun, BPN menjelaskan pihak yang mengajukan permohonan, dasar pemeriksaan dan pengukuran tanah, status dokumen masing-masing pihak, serta hasil mediasi yang telah dilakukan,” pungkasnya.

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung