Link Cek BSU 2026 Bermasalah, Pemerintah Siapkan Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja

Link Cek BSU 2026 Bermasalah, Pemerintah Siapkan Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, (Foto: Tangkapan layar Doc. Republish.id)

Republish.id, NASIONAL – Pekerja yang ingin mengecek informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui kanal resmi pemerintah menghadapi kendala akses pada Kamis (8/10/2026), sementara pemerintah telah memastikan menyiapkan BSU sebesar Rp900 ribu untuk sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.

Berdasarkan penelusuran Republish.id, laman BSU Kementerian Ketenagakerjaan melalui alamat bsu.kemnaker.go.id tidak dapat diakses dan menampilkan pesan DNS_PROBE_FINISHED_NXDOMAIN. Sementara laman BSU BPJS Ketenagakerjaan menampilkan pemberitahuan bahwa halaman yang dikunjungi sedang dalam pengembangan atau peningkatan kapasitas.

Kendala tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa program BSU dibatalkan atau seseorang tidak menjadi penerima.

Pemerintah sendiri telah mengonfirmasi rencana penyaluran BSU untuk kuartal IV 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga :  Gempa 6.3 SR Melanda Kabupaten Boalemo Gorontalo

Menurut Airlangga, BSU akan diberikan untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja yang nantinya memenuhi ketentuan akan menerima total Rp900 ribu. Pemerintah memperkirakan program tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.

“Dan yang ketiga adalah pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan 1 kali untuk 3 bulan dan perbulannya sebesar 300 ribu dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja,” kata Airlangga dalam keterangan pers seusai rapat.

Pernyataan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyiapkan kembali BSU pada tiga bulan terakhir 2026. Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi seluruh kriteria penerima, mekanisme penyaluran, maupun tanggal pencairan BSU 2026.

Baca Juga :  Puan Maharani Desak Keadilan bagi Guru Supriyani, Tolak Intervensi Berlebihan

Karena itu, pekerja yang menemukan informasi mengenai syarat penerima BSU dari program 2025 perlu berhati-hati. Ketentuan tahun sebelumnya tidak otomatis dapat dianggap sebagai syarat resmi BSU 2026 sebelum pemerintah menerbitkan aturan terbaru.

Meski demikian, bsu.kemnaker.go.id tetap menjadi portal resmi yang perlu dipantau untuk pembaruan informasi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah pemberitaan terbaru juga menyebut alamat tersebut sebagai link resmi pengecekan BSU 2026, tetapi sistem pengecekan khusus untuk program kuartal IV 2026 masih menunggu pembaruan.

Artinya, apabila pekerja membuka laman tersebut dan belum menemukan menu atau status penerima BSU 2026, kondisi itu tidak otomatis berarti tidak mendapatkan bantuan. Status penerima baru dapat dipastikan setelah data dan mekanisme resmi untuk BSU kuartal IV 2026 tersedia.

Baca Juga :  Live Streaming Pemantauan Hilal dan Sidang Isbat 1 Ramadan 1445 H

Pekerja juga disarankan tidak sembarangan membuka tautan BSU yang beredar melalui WhatsApp, Facebook, Telegram maupun media sosial lainnya. Terlebih jika situs tersebut meminta NIK, nomor rekening, kode OTP, biaya administrasi atau data pribadi lainnya dengan alasan pendaftaran BSU.

Pemerintah menyiapkan BSU sebagai salah satu kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat pada penghujung 2026. Selain BSU, pemerintah dalam rapat yang sama juga membahas bantuan pangan untuk masyarakat.

Dengan demikian, belum tersedianya akses pengecekan pada saat ini bukan berarti BSU 2026 batal. Pekerja masih perlu menunggu pembaruan sistem dan aturan teknis pemerintah untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima bantuan Rp900 ribu tersebut.

Mengawali karier di dunia jurnalistik pada tahun 2019 di media online Kronologi.id, dan hingga saat ini masih aktif menulis di media online Republish.id.