Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp10 Miliar

Ilustrasi AI (Foto: Doc. Kompas.com)

Republish.id, SULUT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara menetapkan N alias Nayodo, mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai sekitar Rp10 miliar yang berkaitan dengan penggunaan sertifikat sebagai jaminan pembiayaan kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 5 Oktober 2026. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan, sementara polisi masih mendalami keterangan para saksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, Kompol Laurens Heselo, mengatakan perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian penyidik.

Baca Juga :  Paslon Nomor Urut 4 Kepulauan Talaud Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Kampanye

“Ini terkait penipuan yang nilainya sekitar 10 miliar. Berkaitan dengan permintaan barang berupa sertifikat yang dijaminkan pada saat pemilihan,” ujar Kompol Laurens, Jumat (9/10/2026) siang di Mapolda Sulut, mengutip BeritaManado.com.

Menurut Laurens, sertifikat tersebut dijanjikan sebagai jaminan untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan pemilihan di salah satu kota. Dalam perkara ini, Nayodo sebelumnya berstatus terlapor sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, hasil gelar perkara pada 5 Oktober lalu menjadi dasar peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus penetapan tersangka terhadap Nayodo.

“Kasus ini sudah kami gelarkan, sudah naik pada tahap penyidikan, dan sudah dilakukan penetapan tersangka kepada terlapor,” katanya.

Baca Juga :  Olly Dondokambey Diperiksa Terkait Dana Hibah: Akui Teken NPHD untuk GMIM

Setelah penetapan tersebut, penyidik berencana memanggil Nayodo untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun keputusan mengenai penahanan masih menunggu pertimbangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Laurens menyebut, sikap kooperatif tersangka serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan penahanan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Untuk penahanan, nanti pertimbangan kami melihat sikap kooperatif maupun syarat material dan formil. Apabila terpenuhi, bisa kami lakukan,” jelasnya.

Selain mendalami perkara yang menjerat Nayodo, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sejumlah pihak masih perlu dimintai keterangan, termasuk seseorang yang disebut berstatus sebagai anggota dewan.

Baca Juga :  Polres Minsel Kembali Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Kinamang

Laurens menjelaskan, pemanggilan anggota dewan harus mengikuti prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas maupun lembaga legislatif tempat pihak tersebut bertugas.

Ia hanya menyebut pihak yang dimaksud berjenis kelamin perempuan dan memastikan keterangannya akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

“Kalau ada, tetap kami proses sesuai aturan perundang-undangan dan unsur pasal yang disangkakan,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, polisi telah memeriksa sekitar delapan hingga sembilan orang saksi. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan mendalami perkara tersebut sebelum menyampaikan perkembangan penanganan selanjutnya.

Redaksi Republish.id