Satresnarkoba Polres Bitung Sita 245 Butir Trihexyphenidyl Dari Tangan Perempuan 

Ratusan butir Trihexyphenidyl berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bitung dari tangan pelaku.

Republish.id, BITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung menangkap seorang perempuan muda berinisial MSM (20) atas dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Penangkapan warga Kecamatan Madidir ini berawal dari laporan masyarakat setempat.

Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba di depan pintu masuk PT Delta Pacific, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Baca Juga :  Buron Penggelapan Motor di Bitung Ditangkap di Pulau Bunaken

Penyelidikan dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko setelah menerima informasi masyarakat pukul 15.00 Wita terkait dugaan peredaran obat keras di kawasan SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat.

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), MSM mengaku masih menyimpan sisa obat keras di rumahnya. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di tumpukan pakaian kotor.

Baca Juga :  Tujuh Warga Eks Filipina di Bitung Resmi Jadi WNI

Polisi menyita barang bukti berupa, 245 butir obat kuning diduga jenis Trihexyphenidyl, 2 botol plastik putih bertuliskan HEXYMER Trihexyphenidyl, 1 unit ponsel genggam OPPO A77s warna kuning.

Kepada polisi, MSM mengaku telah menjalankan aksi peredaran obat keras tanpa izin medis ini sejak Januari 2026. Modusnya dengan memesan secara daring (online) lalu menjualnya kembali ke berbagai pihak dengan harga bervariasi.

Baca Juga :  Kapolres Bitung Pimpin Olahraga Bersama Sambut HUT RI ke-81

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay menegaskan pihak kepolisian akan bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus ini. Ia mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak terjerumus penyalahgunaan obat berbahaya.

“Saat ini MSM beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk uji laboratorium, gelar perkara, dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung