Polres Minsel Kembali Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Kinamang

MANADO, Republish – Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang di Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minsel yang terjadi pada awal November 2023 lalu.

Para terduga pelaku yang diamankan ini yaitu lelaki JK alias Jimmy (35) dan RS alias Raffel (28); keduanya warga Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru.

Baca Juga :  Tersangka Kasus PDAM Bone Bolango Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pembelaan

Kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Satuan Samapta Polres Minsel pada Sabtu dini hari (02/12/2023) sekira pukul 00.30 Wita di kompleks Perkebunan Lilaan, Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru.

“Terimakasih kepada personel Tim Sat Samapta yang telah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Terimakasih juga kepada pihak keluarga terduga pelaku yang telah kooperatif hingga kedua yang bersangkutan ini menyerahkan diri pada pihak kepolisian,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus.

Baca Juga :  Kadis PMD Bolmong Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan Aparat Desa

Diimbau juga kepada terduga pelaku yang lain agar secepatnya menyerahkan diri. “Masih ada satu lagi. Diminta untuk segera menyerahkan diri. Kami akan menghargai jika terduga pelaku yang masih tersisa ini menyerahkan diri. Lebih cepat, lebih baik,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Pati dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa

Terpantau saat ini, kedua terduga pelaku JK dan RS, telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.*

Suber berita rilis dari humas Polda Sulut.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."