Polres Minsel Kembali Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Kinamang

MANADO, Republish – Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang di Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minsel yang terjadi pada awal November 2023 lalu.

Para terduga pelaku yang diamankan ini yaitu lelaki JK alias Jimmy (35) dan RS alias Raffel (28); keduanya warga Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru.

Baca Juga :  Satlantas Polres Boltara Tetapkan Kawasan Polres dan Perkantoran Zona Tertib Lalu Lintas

Kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Satuan Samapta Polres Minsel pada Sabtu dini hari (02/12/2023) sekira pukul 00.30 Wita di kompleks Perkebunan Lilaan, Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru.

“Terimakasih kepada personel Tim Sat Samapta yang telah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Terimakasih juga kepada pihak keluarga terduga pelaku yang telah kooperatif hingga kedua yang bersangkutan ini menyerahkan diri pada pihak kepolisian,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus.

Baca Juga :  Berani Gunakan Alat Berat, Pemerintah-APH Didesak Tertibkan Tambang Ilegal di KM 20 dan 25 Bintauna

Diimbau juga kepada terduga pelaku yang lain agar secepatnya menyerahkan diri. “Masih ada satu lagi. Diminta untuk segera menyerahkan diri. Kami akan menghargai jika terduga pelaku yang masih tersisa ini menyerahkan diri. Lebih cepat, lebih baik,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula

Terpantau saat ini, kedua terduga pelaku JK dan RS, telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.*

Suber berita rilis dari humas Polda Sulut.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini