Olly Dondokambey Diperiksa Terkait Dana Hibah: Akui Teken NPHD untuk GMIM

Eks Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, Senin (21/04/2025). (Foto CahayaManado.com).

Republish.id, SULUT – Eks Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, Senin (21/04/2025).

Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Sulut ke sejumlah lembaga, termasuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Baca Juga :  HIPMI Minahasa Dukung Langkah Gubernur Genjot Pariwisata dan Buka Penerbangan Internasional

“Saya datang ke Polda untuk memberikan keterangan soal apa yang pemerintah laksanakan, sebagai pemberi hibah kepada organisasi massa maupun organisasi keagamaan,” ujar Olly kepada awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan.

Mantan gubernur dua periode itu menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik, sehubungan dengan berita acara pemeriksaan terhadap lima tersangka yang sebelumnya sudah ditahan Polda Sulut.

Baca Juga :  Setahun Kematian Riyo Noor, AJI Manado : Polisi Tak Serius Ungkap Pelaku

“Saya sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang memberikan dana hibah kepada GMIM. Kami menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), apakah benar kami memberikannya, dan saya benarkan penggunaannya ada di GMIM,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga :  Guru SMK Dikeroyok Oknum TNI AL Usai Tegur Karaoke Tengah Malam, Warga Talaud Turun ke Jalan

Diketahui, Polda Sulut telah menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2023.

"Mengawali karier di dunia jurnalistik tahun 2019 dan masih aktif menulis di Media Online Republish.id hingga saat ini."