KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dana BNPB, Barang Bukti Capai Rp 5,47 Miliar

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto: Doc. Liputan6.com)

Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar yang terdiri atas uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Boltara Diamankan hingga Bone Bolango

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang dari lingkungan BNPB dan dua orang dari pihak swasta. Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Bima Setiawan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

Baca Juga :  Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Gabriel Purwaka Sigit, yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan, yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Taufik menyampaikan bahwa KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas dia.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Desa Biontong 1

Selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam rangkaian OTT tersebut dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,47 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang sebesar USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai senilai Rp 3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp 315,8 juta.

KPK turut mengamankan tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta serta aset kripto dengan nilai sekitar Rp 1,10 miliar.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak terkait yang sudah kooperatif dalam peristiwa ini serta para masyarakat dan rekan-rekan media yang terus mengawal upaya pemberantasan korupsi,” Taufik menandaskan.

Mengawali karier di dunia jurnalistik pada tahun 2019 di media online Kronologi.id, dan hingga saat ini masih aktif menulis di media online Republish.id.