Kemendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Ini Alasan dan Penggantinya

Foto: Doc. Instagram

Republish.id, NASIONAL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan Husniah.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026 dan diputuskan pada 1 Oktober 2026. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan terkait pemberhentian Husniah.

“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana tercantum dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Proses pemakzulan Husniah bermula dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa terhadap tiga dugaan pelanggaran yang menyeret namanya.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa

Dugaan pertama berkaitan dengan perbuatan tercela menyusul mencuatnya isu perselingkuhan pada Maret 2026. Husniah disebut memiliki hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri.

Isu tersebut memicu aksi unjuk rasa masyarakat dan berlanjut dengan pembahasan di DPRD Kabupaten Gowa. Tiga bulan kemudian, DPRD membentuk Pansus untuk menyelidiki persoalan tersebut, termasuk meminta keterangan dari suami Husniah.

Dugaan kedua berkaitan dengan korupsi anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 yang diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Sementara itu, dugaan ketiga menyangkut penyalahgunaan wewenang berupa pencabutan bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap seorang mahasiswi.

Di luar tiga dugaan tersebut, Husniah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Ledakan Kapal Basarnas di Perairan Tidore: 3 Tewas, 1 Wartawan Hilang

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut terdapat empat dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Husniah.

Dugaan pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Dugaan kedua menyangkut permintaan uang kepada Indomaret dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Nilai yang diminta disebut mencapai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Sementara itu, dugaan ketiga berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam perkara ini, Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Baca Juga :  PDIP Harap Putusan PTUN Tak Lantik Gibran Jadi Wapres

Menyusul pemberhentian tersebut, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk menggantikan Husniah. Tito juga meminta agar DPRD Kabupaten Gowa berkoordinasi untuk mengusulkan Darmawangsa menjadi bupati definitif.

“Nanti setelah proses ini, saya sudah telepon kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar laksanakan pemberhentian [Sitti Husniah] hari ini dan kemudian menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt,” ujar Tito di hadapan wartawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, (15/10).

Sementara itu, Husniah mengaku menerima keputusan pemberhentian dirinya dan memilih untuk menjalani kehidupan seperti sebelumnya. Ia menyatakan tidak akan melakukan upaya untuk merespons putusan tersebut.

“Tak ada (upaya tindakan atas putusan itu). Lebih fokus ke keluarga,” ucapnya.

Redaksi Republish.id