Imigrasi Gorontalo Dorong Optimalisasi APOA di UNG, Perkuat Pengawasan WNA

Imigrasi Gorontalo periksa dokumen 10 mahasiswa asing di Universitas Negeri Gorontalo.(Foto: Dok. IMigrasi Gorontalo)
Imigrasi Gorontalo periksa dokumen 10 mahasiswa asing di Universitas Negeri Gorontalo.(Foto: Dok. IMigrasi Gorontalo)

Republish.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memeriksa dokumen keimigrasian 10 mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di daerah tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan melalui koordinasi antara Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dan pihak UNG.

Selain memastikan kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman kampus mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Dalam koordinasi tersebut, pihak UNG membawa 10 mahasiswa asing beserta dokumen keimigrasian mereka untuk melapor langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Mahasiswa tersebut terdiri atas sembilan warga negara Timor-Leste dan satu warga negara Aljazair.

Baca Juga :  Pemuda Nusantara Gorontalo Bakal Gelar Demo, Desak Polda Usut Dugaan Bekingan Miras

Petugas Imigrasi memeriksa paspor, visa, serta izin tinggal yang dimiliki para mahasiswa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan ketentuan keimigrasian.

Koordinasi ini juga mencakup pengumpulan informasi mengenai jumlah mahasiswa asing, kewarganegaraan, dokumen keimigrasian, serta alamat tempat tinggal mereka selama berada di Gorontalo.

Penguatan pelaporan menjadi perhatian karena para mahasiswa tersebut tinggal di mess atau asrama milik UNG.

Sebagai pihak yang menjamin keberadaan mahasiswa asing, universitas perlu memahami mekanisme pelaporan agar informasi mengenai keberadaan WNA dapat disampaikan sesuai ketentuan.

Melalui sosialisasi APOA, Imigrasi Gorontalo mendorong pihak kampus untuk memanfaatkan sistem pelaporan tersebut dalam mendukung pengawasan orang asing. Keterlibatan lembaga pendidikan dinilai penting untuk memperkuat koordinasi antara penjamin dan petugas keimigrasian.

Baca Juga :  Janji Kamala Harris Setelah Resmi Jadi Capres Demokrat

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan bahwa fungsi Imigrasi tidak terbatas pada pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga mencakup peran sebagai fasilitator pembangunan.

Pemanfaatan APOA menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan yang menerima mahasiswa asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengapresiasi langkah UNG yang berkoordinasi dengan petugas serta membawa mahasiswa asing bersama dokumen keimigrasian mereka untuk dilaporkan.

“Kami mengapresiasi Universitas Negeri Gorontalo atas upaya kolaboratif yang menunjukkan pemahaman terhadap tanggung jawab sebagai penjamin warga negara asing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Baca Juga :  Putusan Mahkamah Internasional : Israel Diminta Angkat Kaki dari Palestina

“Kami mengajak seluruh lembaga atau instansi pemerintahan serta seluruh kalangan masyarakat baik swasta maupun negeri untuk terus berkolaborasi dengan Imigrasi melalui pemanfaatan APOA. Dengan demikian, pengawasan orang asing dapat berjalan optimal, sekaligus mendukung peran Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan, baik di bidang pendidikan maupun sektor lainnya,” lanjutnya.

Imigrasi Gorontalo berharap koordinasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan orang asing, terutama di lingkungan pendidikan dan lembaga yang menyediakan tempat tinggal bagi WNA.

Sinergi antara penjamin dan petugas keimigrasian diharapkan mendukung pengawasan yang tertib dan efektif sekaligus menjaga kelancaran kegiatan pendidikan serta pembangunan daerah.