Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Bisa Ikut Seleksi CPNS

Peralihan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu, (Foto Ilustrasi)

Republish.id, NASIONAL – Pemerintah memutuskan mengangkat seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dari berbagai profesi menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Selain perubahan status tersebut, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun yang sama.

Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah rapat koordinasi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Jumat. Rapat tersebut digelar untuk memfinalisasi kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang sebelumnya dibahas pada Agustus lalu.

Baca Juga :  Ratusan Perangkat Desa di Gorontalo Protes Tuntut Gaji Tertunda

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo dalam keterangan di Jakarta.

Prasetyo menjelaskan, kesepakatan awal hanya mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Namun, hasil pembahasan terbaru memperluas cakupan kebijakan tersebut sehingga berlaku bagi seluruh profesi yang berstatus PPPK paruh waktu.

Sejumlah profesi yang termasuk dalam kebijakan itu antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Harta Kekayaan Suahasil Nazara Capai Rp138,17 Miliar, Ini Rinciannya

Tidak hanya perubahan status kepegawaian, pemerintah dan DPR juga menyepakati kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Fasilitas tersebut berlaku bagi pegawai dari berbagai profesi, bukan hanya tenaga pendidik.

“Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” imbuhnya.

Selain kebijakan pengangkatan PPPK, pemerintah dan DPR turut menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Baca Juga :  Dua Bupati Jadi Tersangka Korupsi dalam Sepekan, Ini Modus yang Diungkap Penegak Hukum

Kebijakan tersebut mencakup 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama.

Pemerintah juga memastikan kebijakan serupa akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan medis yang masih berstatus non-ASN.

“Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” katanya menjelaskan.

Redaksi Republish.id