Republish.id, Bolmut – Oknum Protokol Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengusir sejumlah wartawan saat meliput peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, di Lapangan Kembar Boroko.
Salah seorang wartawan mengatakan, pihaknya telah mengikuti segala regulasi yang telah ditetapkan. Namun, kata dia, tetap saja dibatasi ruang gerak peliputan serta diusir oleh oknum Prokopim tersebut.
“Kami sudah mematuhi segala aturan yang ditetapkan, namun tetap saja ada upaya untuk membatasi ruang gerak kami saat meliput. Ini sangat tidak profesional dan menghambat tugas kami sebagai jurnalis,” ujar salah seorang jurnalis, Sabtu (17/8/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmut, Patris Babay, dalam pernyataannya mengecam keras tindakan represif tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers serta melanggar Undang-Undang terhadap pers.
“Menghalang-halangi kinerja pers adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang. Kami menuntut Pemda Bolmut untuk memberikan klarifikasi dan memastikan hal serupa tidak terjadi di masa mendatang,” terang Patris.
“Peliputan acara resmi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan peringatan hari besar Nasional, seharusnya bisa dilakukan tanpa hambatan demi menjamin transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik,” lanjutnya.
Ia menambahkan, Terkait dengan masalah tersebut Patris meminta PJ Bupati Sirajudin Lasena evakuasi oknum yg mengusir wartawan saat liputan HUT RI ke-79.
Sementara itu, Kepala Bagian Prokopim Setda Bolmut, Sofyan Mokoginta, kepada awak media mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan atas kejadian tersebut sembari meminta maaf kepada awak media.
“Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, kami pun meminta maaf kepada teman-teman media dan berharap hal ini tidak akan terulang lagi,” ungkapnya
Peliputan acara resmi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan peringatan hari besar nasional, seharusnya bisa dilakukan tanpa hambatan demi menjamin transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.









Leave a Reply
View Comments