Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Gelar Diskusi Publik

Suasana Diskusi Publik yang digelar Lembaga Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo pada Jumat, (30/8/2024).
Suasana Diskusi Publik yang digelar Lembaga Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo pada Jumat, (30/8/2024).

Republish.id, GORONTALO – Lembaga Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo menggelar diskusi publik di D’nan Coffee, Kota Gorontalo pada Jumat, (30/8/2024).

Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi Informasi, Idris Kunte menjelaskan, diskusi publik terkait implementasi undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tersebut menekankan pasal 28 huruf F.

Baca Juga :  Jurnalis Alami Dugaan Intimidasi di Polres Bolmut

Baca Juga : Eks Direktur WHO : Monkeypox Rentan Menyerang Anak-anak

Dimana, kata dia, setiap warga berhak-hak berinteraksi, berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam rangka pengembangan diri, lingkungan dan sosialnya.

“Ada tiga tugas utama negara, yang diamanatkan dalam undang-undang yaitu menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan serta memberikan pelayanan,” terangnya.

Baca Juga :  KPU Bolmut Umumkan 60 Nama Hasil Seleksi PPK Pemilukada Tahun 2024

Baca Juga : Tabrakan Motor di Depan SPBU Ulapato,1 Korban Patah Tulang

Idris juga meminta untuk melaporkan Badan Publik yang dengan sengaja menutupi informasi kepada masyarakat.

“Silahkan melakukan pengaduan dalam bentuk online (SIPSI) atau datang langsung ke kami, jika hak untuk mendapatkan informasi itu tidak dipenuhi oleh instansi terkait,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sidik Toliu Imbau Warga Tanjung Buaya Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Baru

Dirinya berharap melalui diskusi publik seperti ini, bisa menyatukan persepsi seluruh pihak tentang pentingnya keterbukaan informasi publik.(*)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."