Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Terancam 15 Tahun Penjara

Tangkapan layar video, (Foto Dok : Redaksi).

Republish.id, GORONTALO – Seorang oknum guru di Kabupaten Gorontalo, dengan inisial DH (57), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video tidak senonoh.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 25 September 2024.

Menurut Kapolres, penetapan status tersangka kepada DH dilakukan setelah penyidik memeriksa keterangan dari 10 orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan delapan saksi lainnya. DH diduga telah menjalin hubungan asmara dengan seorang siswi sejak Januari 2022.

Baca Juga :  PKS Buol Kenalkan Anwar-Reni dengan Contoh Pencoblosan

“Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video,” jelas Kapolres Deddy.

Baca Juga :  Layangkan Laporan ke Mabes Polri, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Tuntut Keadilan

Saat ini, DH telah diamankan oleh pihak kepolisian bersama barang bukti terkait. Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang membuat korban merasa nyaman karena DH dianggap mengayomi dan membantu korban.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh paman korban. DH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Stafsus Menkominfo RI : HUT Ke-2 PJS Momen Penting Ciptakan Wartawan Profesional

Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga masa hukuman karena DH merupakan seorang tenaga pendidik.

“Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik,” tutup Kapolres Deddy.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."