Layangkan Laporan ke Mabes Polri, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Tuntut Keadilan

Ilustrasi. Wartawan di Gorontalo Diduga jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi.(Foto : DKW / KBR)
Ilustrasi. Wartawan di Gorontalo Diduga jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi.(Foto : DKW / KBR)

Republish.id, GORONTALO – Tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat liputan aksi unjuk rasa di Polda Gorontalo terus memicu kecaman luas.

Insiden ini melibatkan jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, pada Minggu (25/12/2024).

Para jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Gorontalo menggelar aksi protes di Mapolda Gorontalo untuk menuntut pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

Baca Juga :  Tuai Sorotan, Pasar Malam Di Kuhanga Ditunda Usai Lebaran

Dalam aksinya, Kapolda Gorontalo, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ridha Yansa dan berjanji mengganti alat kerja yang rusak.

Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menyoroti belum adanya sanksi tegas terhadap Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela.

Sebagai tindak lanjut, mereka melaporkan insiden ini ke Divisi Propam Mabes Polri pada 24 Desember 2024.

Baca Juga :  KPU Bolmut Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024

Salah satu alat kerja yang rusak dalam insiden ini adalah handphone milik Ridha Yansa. Meski Polda Gorontalo menawarkan penggantian, tawaran itu ditolak oleh Ridha Yansa.

Melki Gani, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, mengungkapkan bahwa pihak RTV Jakarta telah mengganti handphone tersebut secara mandiri.

“Saya sudah konfirmasi langsung ke RTV Jakarta, dan korban diminta untuk tidak menerima tawaran tersebut. Pihak RTV sendiri yang sudah mengganti handphone milik korban,” jelas Melki.

Baca Juga :  11 Tahun Menunggu, Petani Sawit Pulubala Kembali Tuntut Janji PT Palma Serasih Grup

Laporan resmi Solidaritas Jurnalis Gorontalo, yang didukung oleh tiga organisasi pers—PWI, IJTI, dan AJI Gorontalo—menyebut Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela sebagai terlapor.

Laporan ini menegaskan bahwa jurnalis menuntut kejelasan, keadilan, dan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap pers.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.(rilis)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini