Gaji dan Tunjangan Sekretaris Kabinet: Angka Menarik di Balik Jabatan Strategis

Foto : Halaman kementerian sekretariat negara.

Republish.id, NASIONAL – Sekretaris Kabinet (Seskab) memiliki peran krusial dalam mendukung tugas presiden di struktur pemerintahan Indonesia. Seperti pejabat lainnya, Seskab menerima gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan.

Gaji Sekretaris Kabinet 

Pada pemerintahan Prabowo, Seskab setara dengan sekretaris militer presiden dan ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga :  MUI Bolmut Soroti Keberadaan Pasar Malam di Kuhanga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk ASN golongan IVd, yang tertinggi, berkisar antara Rp3,42 juta hingga Rp6,11 juta.

Baca Juga :  Bertambah 21 Orang, Korban Longsor Tambang Suwawa Jadi 93 Jiwa

Tunjangan Sekretaris Kabinet

Selain gaji pokok, Seskab juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2018.

Dalam pasal 6 ayat (1), dijelaskan bahwa tunjangan kinerja Seskab mencapai 150% dari tunjangan kinerja tertinggi, yang di Kementerian Sekretariat Negara adalah Rp46.950.000. Dengan demikian, tunjangan kinerja Seskab mencapai Rp70.425.000.

Baca Juga :  PDIP Rilis Daftar Nama 58 Calon Gubernur, Bupati/Walikota untuk Bertarung di Pilkada 2024

Demikian informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Sekretaris Kabinet.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini