Kuasa Hukum Ungkap Inkonsistensi Kerugian Negara di Kasus Dugaan Tipikor Perumda Bangun Bitung

Dr Michael Remizaldi Jacobus SH MH selaku kuasa hukum terdakwa dalam kasus Tipikor Perumda Bangun Bitung saat diwawancarai usai sidang.

Republish.id, BITUNG – Sidang kedua dalam agenda pemeriksaan saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bangun Bitung kembali digelar, di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (10/8/2026).

Dalam sidang itu menghadirkan sejumlah saksi diantaranya, Vicky Sangkaeng (dewas), Paulus Lumakeki (mantan kabag transportasi) Yonggi Janis (mantan staf bagian umum dan perlengkapan) Meilani Adima (Kepala Bagian Jasa Lainnya).

Dr Michael Remizaldi Jacobus SH MH selaku kuasa hukum dari RL alias Rizal dan GW alias Grace mengungkapkan adanya perbedaan nilai kerugian negara dalam dakwaan jaksa.

Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang, Michael, selaku advokat para terdakwa menyebut ada ketidaksesuaian data antara saat penahanan dan dakwaan yang dibacakan jaksa.

Baca Juga :  Izin Ship Scrapping Kewenangan Pemerintah Pusat, KSOP Bitung Sampaikan ini..

“Ketika membacakan dakwaan saya melihat ada kurang konsistensi antara informasi daripada pihak kejaksaan dengan temuan kerugian. Kemarin waktu ekspose ketika tim kami ditangkap, ditahan itu kerugiannya sembilan ratusan juta. Tapi sekarang dakwaannya itu jadi empat ratus tiga,” ujar Michael di luar ruang sidang.

Michael juga menyinggung hasil pemeriksaan saksi dalam sidang materiil. Salah satu saksi disebut menerangkan adanya nota fiktif dan markup harga.

“Dalam proses pembuktian materil tadi ada beberapa saksi yang kita konfirmasi. Salah satu saksi yang menerangkan tentang adanya nota fiktif, nota yang di-markup dan ternyata playmaker-nya adalah saksi ini, bukan direksi,” katanya.

Menurut Michael, perbuatan tersebut sudah terjadi jauh sebelum kliennya menjabat sebagai direksi. Saat dikonfirmasi di persidangan, saksi tersebut mengakui sebagai inisiator markup nota.

Baca Juga :  Nasib Gideon Menggantung, Nori Supit Tetap Ketua NasDem Bitung 

“Kami kejar tadi, ini playmaker, inisiator untuk ada markup nota siapa. Dia mengatakan ini sudah terjadi sebelumnya dan dialah sebenarnya aktornya. Makanya kita belum melihat adanya peran konkret di nota-nota fiktif, markup itu daripada terdakwa selain daripada tanda tangan prosedural untuk pencairan uang,” jelas Michael.

Selain itu lanjut Michael, pihaknya juga mempertanyakan penghitungan kerugian negara yang memasukkan kas bon direksi.

“Tadi juga kami mengkonfirmasi ada beberapa data. Ternyata juga termasuk ada yang dikategorikan kerugian negara itu kas bon. Ternyata kas bon adalah pengambilan yang dipotong dengan gaji. Bagaimana bisa ini dikualisir sebagai kerugian negara?” tanya Michael.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Sarikalapa Jadi Fokus Reses Imran Lakodi

Ia menambahkan, hingga saat ini gaji para direksi yang menjadi terdakwa masih ada yang belum dibayarkan oleh Perumda.

“Jadi agak sedikit janggal kalau kemudian kas bon yang dipotong dari gaji dikualisisir sebagai kerugian negara,” tegasnya.

Michael menilai keterangan para saksi dalam sidang kedua ini belum mengarah pada perbuatan materiil terdakwa.

“Saya kira saksi-saksi tadi justru belum mengungkapkan perbuatan materiil yang relevan untuk membuktikan perbuatan terdakwa. Masih ingat ini kan baru saksi awal, kita belum tahu selanjutnya,” pungkasnya.

Diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dugaan kasus korupsi Perumda Bangun Bitung ini masih akan berlanjut. Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

 

 

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung