NASIONAL , Republish.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian menjadi sorotan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim KomjenAsep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Tidak hanya menyasar kepala negara, penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah kalangan lainnya.
Mereka diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Aktivitas itu disinyalir dilakukan tanpa didasarkan pada kepentingan penyelidikan maupun penegakan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga mendalami dugaan penghilangan jejak digital melalui penghapusan log aktivitas penyadapan yang disebut terjadi pada Oktober 2026.
Padahal, penggunaan perangkat pemantauan maupun penyadapan oleh aparat penegak hukum memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri yang harus dipatuhi.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Penetapan ketiga tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan di Bareskrim Polri.
Penyidik selanjutnya akan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana guna mengungkap keterlibatan masing-masing pihak.
Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan bersalah dari pengadilan.












Leave a Reply
View Comments