Orang Tua Bantah Isu Penjebakan, Ini Kronologi Penetapan Riki sebagai Tersangka Kasus PETI Suwawa

Lokasi pengolahan tambang ilegal di Kabupaten Bone Bolango. (Foto: Dok. Polri)
Lokasi pengolahan tambang ilegal di Kabupaten Bone Bolango. (Foto: Dok. Polri)

Republish.id – Penetapan MRG (34) alias Riki sebagai tersangka dalam kasus pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, menjadi sorotan setelah muncul narasi bahwa dirinya dijebak.

Ayah Riki, Nurdin Golonggomo (56), dengan tegas membantah narasi tersebut. Ia mengatakan anaknya tidak berada di lokasi saat polisi melakukan penindakan sehingga terkejut ketika menerima surat panggilan dari penyidik Polda Gorontalo.

“Anak saya tidak berada di lokasi saat polisi mendatangi lokasi (pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula), makanya dia kaget saat mendapatkan surat panggilan polisi,” kata Nurdin usai mendatangi Polda Gorontalo, Sabtu, 25 Oktober 2026 dilansir dari Kronologi.id

Dalam rangkaian penindakan dan pengembangan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, penetapan Riki sebagai tersangka dalm perkara tersebut bermula ketika tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendatangi lokasi pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur.

Baca Juga :  Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 32 Reptil Dilindungi di Bandara Soekarno-Hatta, WN Mesir Ditahan

Dalam penindakan tersebut, selain menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan serta pemurnian emas, polisi juga memeriksa sejumlah saksi.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 keping emas (berat 75,71 gram dan 67,21 gram), 1 botol air raksa (merkuri) seberat 5 kg, 8 buah blower, 5 unit tempat panggangan, dan 5 unit skrin (penyaring), 5 karung karbon, 1 sak boraks, serta 8 karung pecahan kana (tempat peleburan) bekas pakai. Peralatan pemurnian seperti 4 labu erlenmeyer, firegun, kompresor, timbangan digital, dan bahan kimia/bakar lainnya.

Baca Juga :  Dugaan Asusila di Kejari Bolmut Diseriusi Kejati Sulut

Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang ditetapkan sebagai tersangka utama yakni CYN alias Ucun (41) dan PL alias Piki (28).

Dalam kasus tersebut Ucun berperan sebagai pemodal dan pemilik lokasi pengolahan/pemurnian emas. Sedangkan Piki berperan sebagai pemanggang karbon. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2026.

Setelah penetapan dua tersangka awal, penyidik melanjutkan pengembangan perkara. Dari proses tersebut, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka tambahan, yakni YG alias Yayat (32) dan MRG alias Riki (34).

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dana BNPB, Barang Bukti Capai Rp 5,47 Miliar

Yayat disebut berperan sebagai kepala kongsi (kepala kelompok pekerja). Sementara Riki berperan sebagai penembak/pemurni emas.

Keterangan Nurdin juga membenarkan bahwa anaknya memang bekerja sebagai pemurni emas untuk pelaku usaha yang membutuhkan jasanya.

Ia menyebut Riki telah bekerja dengan Ucun selama hampir tujuh bulan, dengan upah Rp200.000 per kana apabila ada pekerjaan.

Selain membantah isu penjebakan, Nurdin menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara anaknya kepada penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Ia juga meminta Riki tetap tenang, menghormati penyidik, dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

 

Penulis : Tim Redaksi