Republish.id, SULUT – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam transaksi pembelian BBM bersubsidi kembali menghangat di Minahasa Tenggara. Polemik yang melibatkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Maritim Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, kini memasuki babak baru dengan pelaporan resmi ke pihak berwajib.
Buktinya, Bendahara KSU Karya Maritim, Nikma Ibrahim telah melaporkan kasus dugaan tanda tangan palsu untuk pembelian BBM bersubsidi di Polda Sulut, bernomor LP/B/308/V/2025/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 7 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, terseret juga pimpinan salah satu bank di Tutuyan VK, gegara tanda tangan yang tercantum di nota pembayaran BBM bersubsidi KSU Karya Maritim, milik Nikma Ibrahim, setelah dilakukan pengecekan diduga telah dipalsukan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, pada 10 Maret 2025, di Kantor Cabang Tutuyan, Ketua KSU Karya Maritim, Dahri Pakaya, melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp52,9 juta dan diproses oleh VK.
Hanya saja, pihak bank tidak melakukan konfirmasi terkait tanda tangan itu ke Bendahara KSU Karya Maritim. Padahal, proses pembelian BBM bersubsidi di kancab tersebut, yang dilakukan oleh Dahri Pakaya dengan menggunakan tanda tangan Bendahara KSU Karya Maritim, tidak diketahui oleh Nikma Ibrahim.
Akibat perbuatan tersebut, Nikma Ibrahim merasa dirugikan, karena sejumlah anggota KSU Karya Maritim mengeluhkan kenapa BBM bersubsidi terus masuk ke SPBUN Ratatotok Timur.
Apalagi, Nikma Ibrahim sebagai Bendahara KSU Karya Maritim tidak lagi menandatangani nota pembayaran transaksi BBM bersubsidi.
Meski demikian, VK selaku Pimpinan BNI Tutuyan, saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut belum bisa dikonfirmasi.
“Bapak sedang rapat melalui Zoom,” ujar Satpam yang bertugas di kancab tersebut, Jumat 9 Mei 2025.
Sementara itu, Safrizal Walahe SH MH selaku kuasa hukum Nikma Ibrahim menjelaskan, selain pihak perbankan, oknum Ketua Koperasi Dahri Pakaya harus diperiksa oleh Polda Sulut terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Nikma Ibrahim.
“Karena yang bersangkutan (Dahri Pakaya) mendatangi klien kami untuk meminta tanda tangan. Namun, klien kami tidak pernah menandatangani slip pembelian BBM bersubsidi sesuai bukti yang klien kami serahkan ke penyidik Polda Sulut,” ujar Safrizal Walahe SH MH.











Leave a Reply
View Comments