Pejabat Diduga Terlibat Tambang Ilegal, LSM Galaksi Sulut Desak APH Bertindak!

Ketua LSM Galaksi Sulawesi Utara (Sulut), Rheinal Mokodompis, (Kiri), Ekskavator Tambang Ilegal Dipasangi Police Line (Kolase Foto Istimewa).

Republish.id, BOLMUT – Ketua LSM Galaksi Sulawesi Utara (Sulut), Rheinal Mokodompis, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap pejabat yang diduga memiliki alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Menurut Rheinal, keterlibatan pejabat dalam praktik ilegal ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera diusut.

“Ada pejabat yang memiliki alat berat untuk mendukung kegiatan tambang ilegal. Ini jelas penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindak,” tegas Rheinal, Rabu (12/03/2025).

Ia juga meminta APH melakukan investigasi menyeluruh mengingat dampak buruk yang ditimbulkan, baik terhadap negara maupun lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Bupati Sirajudin, Ogon Masuara Pimpin Desa Wakat

“Jangan sampai ada pembiaran. APH harus bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum,” tambahnya.

Kementerian LHK Tindaklanjuti Laporan Tambang Ilegal

Berdasarkan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor S.3056/PPSAHTL/PD/GR.2/12/16/2024, pengaduan yang diajukan oleh Rheinal Mokodompis mengenai tambang ilegal telah diteruskan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolmut untuk ditindaklanjuti.

Surat tersebut menegaskan bahwa KLHK melalui Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi telah menerima laporan terkait penambangan ilegal yang menggunakan alat berat milik seorang individu berinisial MP.

Baca Juga :  Pemimpin Tertinggi Iran Diklaim Tewas, Pernyataan Trump Picu Ketegangan Global

Ekskavator Tambang Ilegal Dipasangi Police Line

Sebelumnya, pada Senin (10/03), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kilometer 20, Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut.

Dalam operasi tersebut, tim Ditreskrimsus memasang garis polisi (police line) pada satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam tambang ilegal.

Anggota Ditreskrimsus Polda Sulut membenarkan operasi tersebut dan menyebut bahwa pihaknya tengah menyelidiki sosok yang menjadi penyandang dana aktivitas ilegal ini.

Baca Juga :  PJS Gelar Rakorsus, Siapkan Strategi Menuju Dewan Pers

“Betul, kami sedang mendalami terkait penyandang dana,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, (11/03/2025) seperti dikutip Kabaraspirasi.com

Berdasarkan informasi yang beredar, ekskavator yang dipasangi police line itu diduga berada di bawah kendali seorang pejabat Bolmut berinisial MP.

Saat dikonfirmasi, pejabat berinisial MP. hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Alat diposisi mana ini? Saya juga belum monitor,” balasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini