Curi Iphone 11 Pro, Seorang Residivis di Gorontalo Diamankan Polisi

IA (29) saat diamankan Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. (Foto : Dok. Polri).

Republish.id, GORONTALO – Seorang pria berinisial IA (29) diamankan Sat Reskrim Polresta Gorontalo atas dugaan pencurian satu unit Handphone bermerek Iphone 11 Pro.

Informasi yang dihimpun media ini, dugaan pencurian tersebut terjadi di salah satu warkop yang ada Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo pada 17 Februari 2024.

Baca Juga :  200 Sangga Kerja Peran Saka Nasional 2025 Resmi Dikukuhkan, Raihan: Ini Titik Balik Mereka Laksanakan Tugas!

Setelah menerima laporan dari MRA (27) selaku pemilik Handphone, petugas kepolisian langsung melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya olah TKP yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Gorontalo kemudian mengarah ke seorang pria berinisial IA.

Setelah mengantongi identitas IA, tim Rajawali melakukan pencarian dan berhasil mengamankan IA pada Jumat (23/02/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.

Baca Juga :  DKD Pramuka Gorontalo Gelar Konvoi Road to Peran Saka Nasional 2025

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, IA diamankan di rumah kontrakannya di kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara.

“Jadi IA ini merupakan residivis kasus yang sama dan dirinya mengaku jika telah mengambil HP tersebut kemudian menyimpan di semak semak”, kata Kompol Leonardo.

Baca Juga :  Diskumperindag Provinsi Gorontalo Terus Dampingi Pelaku UMKM Urus NIB

Saat ini, lanjut Kompol Leonardo, IA bersama barang bukti berupa 1 unit Handphone Iphone 11 Pro dan 1 unit sepeda motor Scoppy Warna hitam telah diamankan.

“IA bersama barang bukti sudah diamankan di unit jatanras untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjt,” tutup Kompol Leonardo.(*)

 

Sumber: Polresta Gorontalo Kota

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."