Tuntut Hak Waris, Warga Toyidito Kecewa dan Ajukan Banding Putusan Hakim PA Limboto

Ilustrasi. Tuntut Hak Waris, Warga Toyidito Kecewa dan Ajukan Banding Putusan Hakim PA Limboto. (Foto : Ist./qmfinancial)
Ilustrasi. Tuntut Hak Waris, Warga Toyidito Kecewa dan Ajukan Banding Putusan Hakim PA Limboto. (Foto : Ist./qmfinancial)

Republish.id, GORONTALO – Putusan Hakim terhadap sengketa warisan keluarga almarhum YAP menuai kekecewaan ahli waris.

Suwitro Ance, salah satu anak dari istri pertama YAP, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Agama Limboto yang dinilai mengabaikan surat pernyataan resmi terkait pembagian harta warisan.

Suwitro menyebut, surat pernyataan yang ditandatangani oleh YAP pada 1985 saat hendak menikahi istri kedua, menjadi dasar utama mereka dalam menggugat.

“Surat itu juga ditandatangani oleh Pengadilan Agama Limboto sebagai saksi, dan hingga kini masih berada di tangan saya,” kata Suwitro, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga :  Kampanye di Tibawa, Roni-Adnan Komitmen Dukung UMKM

Dirinya mengungkapkan, dalam surat tersebut, ayahnya menyatakan bahwa seluruh harta bersama istri pertama tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, demi kepentingan anak-anak dari pernikahan pertamanya.

“Namun, kenyataannya, harta itu justru diserahkan ke istri kedua,” ujarnya.

Suwitro mengungkapkan, sengketa ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Pada 1996, istri pertama YAP menggugat di Pengadilan Agama Limboto.

Hasilnya, hakim memutuskan bahwa harta bersama harus diwariskan kepada anak-anak dari istri pertama. Namun, YAP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Manado.

Baca Juga :  Stasiun Gambir Raih Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Kategori GOLD dari Baharkam Polri

Pengadilan Tinggi Manado membatalkan putusan sebelumnya, tetapi tidak membatalkan isi surat pernyataan yang dibuat oleh YAP.

“Kami memiliki salinan putusan, dan tidak ada satu kata pun yang menyebut pembatalan surat itu,” tegas Suwitro.

Suwitro Ance, warga Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim di Pengadilan Agama (PA) Limboto terkait sengketa harta warisan. (Foto : Dok. Pribadi)
Suwitro Ance, warga Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim di Pengadilan Agama (PA) Limboto terkait sengketa harta warisan. (Foto : Dok. Pribadi)

Pada September 2024, Suwitro dan saudara-saudaranya kembali mengajukan gugatan terkait warisan tersebut.

Baca Juga :  KPU Bolmut Resmi Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Namun, hakim Pengadilan Agama Limboto dalam putusannya menyatakan bahwa surat pernyataan itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Manado.

“Dalam putusan Pengadilan Tinggi Manado tidak ada pembatalan surat itu, tapi hakim Limboto menyebut sebaliknya,” ujar Suwitro.

Ia juga menyebut bahwa hingga kini tidak pernah ada peninjauan lokasi atau pembagian harta warisan kepada ahli waris.

Suwitro memastikan pihaknya akan melanjutkan upaya hukum.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Hak kami sebagai ahli waris harus diperjuangkan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Limboto belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.(*)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."