Republish.id, SULTENG – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Sungai Tabong, Kabupaten Buol, disebut masih terus berlangsung meski informasi mengenai rencana penertiban aparat kerap lebih dulu diketahui para pelaku.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pihak yang berperan sebagai pengumpul atensi atau penghubung informasi bagi pelaku tambang ilegal, sehingga operasi penindakan disebut kerap tidak menemukan pelaku maupun peralatan di lokasi.
Informasi yang dihimpun tim jurnalis di lapangan menyebutkan, pengumpul atensi diduga memiliki peran dalam menyampaikan informasi terkait rencana penertiban ataupun penangkapan kepada pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin di Sungai Tabong.
Informasi tersebut diduga diterima pelaku sebelum aparat tiba di lokasi. Akibatnya, ketika tim penertiban datang, para pelaku disebut telah meninggalkan area, sementara alat dan perlengkapan pertambangan disembunyikan. Kondisi lokasi kemudian kembali terlihat sepi sesaat sebelum aparat tiba.
Sejumlah warga yang enggan mengungkapkan identitasnya secara terbuka juga menyampaikan kekhawatiran terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Mereka mengaku melihat kegiatan penggalian terus berlangsung, sementara penindakan terhadap aktivitas tersebut dinilai belum menghentikan kegiatan di lapangan.
Situasi itu kemudian memunculkan dugaan adanya hubungan tidak wajar atau main mata antara oknum anggota dan pihak tertentu yang diduga melindungi aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.
“Kami melihat alat berat beroperasi setiap hari, hasilnya diangkut keluar kampung, tetapi saat ada kabar aparat akan datang, tiba-tiba semuanya berhenti. Mereka tahu duluan. Siapa yang memberi kabar itu?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dilindungi, Kamis (24/9/2026).
Aktivitas pertambangan tanpa izin di Sungai Tabong dalam naskah tersebut disebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 102 ayat (1), yang disebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain itu, Pasal 213 KUHP juga disebut berkaitan dengan tindakan membantu atau memfasilitasi tindak pidana yang dapat menempatkan seseorang sebagai peserta kejahatan.
Dari sisi lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), turut disebut mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, apabila terdapat oknum aparat yang terbukti melindungi atau membiarkan tindak pidana berlangsung, naskah tersebut juga menyinggung ketentuan Pasal 420 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam konteks tersebut, dugaan adanya pihak yang membocorkan informasi mengenai rencana operasi penertiban dinilai perlu ditelusuri. Jika terbukti dilakukan secara sengaja untuk melindungi pelaku dan memperoleh keuntungan pribadi, tindakan tersebut dapat menjadi persoalan hukum tersendiri.
Persoalan penindakan di Sungai Tabong pun menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan disebut masih berlangsung meski informasi mengenai keberadaan kegiatan tersebut telah diketahui masyarakat. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum serta kemungkinan adanya pihak yang membantu aktivitas tersebut tetap berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, tim jurnalis masih mendalami identitas pihak yang disebut sebagai pengumpul atensi, termasuk jaringan yang diduga terlibat serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Sungai Tabong.
Kepolisian, Kejaksaan, dan dinas terkait di Buol didorong untuk menelusuri dugaan tersebut secara transparan, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pihak yang menjadi perantara penyampaian informasi mengenai rencana operasi penertiban.
Penelusuran tersebut penting untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.











Leave a Reply
View Comments