Entry Meeting BPK di Buol Dimulai, Wabup Tekankan Peran Aktif OPD

Entry Meeting BPK di Buol Dimulai, Wabup Tekankan Peran Aktif OPD, (Foto Humas)

Republish.id, SULTENG – Pemerintah Daerah Kabupaten Buol secara resmi menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka memulai agenda pemeriksaan laporan keuangan daerah.

Kegiatan bertajuk Entry Meeting tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Aula Pobokidan Lantai 2 Kantor Bupati Buol.

Acara dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Buol, didampingi Sekretaris Daerah serta Inspektur Daerah Kabupaten Buol. Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Daerah Buol dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Pisah Sambut Danlanal Tolitoli, Momen Haru dan Harapan Baru untuk Sinergi Daerah
Foto Humas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para camat se-Kabupaten Buol.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya kerja sama aktif dari seluruh perangkat daerah. Entry meeting ini menjadi tahap awal bagi tim BPK untuk melakukan audit lapangan serta pemeriksaan dokumen terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Diharapkan seluruh pimpinan OPD dan camat dapat bersikap proaktif dalam menyiapkan data serta dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa agar proses audit berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.

Baca Juga :  TPP ASN Buol Bisa Dipangkas! Pj Sekda Tegaskan: Bukan Hak Otomatis, Ini Syaratnya

Pertemuan ini juga menjadi momentum evaluasi kinerja keuangan daerah pada tahun berjalan. Dengan pendampingan Inspektur Daerah dan pengawasan Sekretaris Daerah, Pemda Buol optimistis dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Foto Humas.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga :  Jelang Operasi Ketupat 2026, Pj Sekda Buol Hadir Langsung di Apel Keselamatan Tinombala

Dalam penjelasannya, pemeriksaan akan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan empat kriteria utama dalam penilaian, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Pemeriksaan ini bukan hanya mencari kesalahan, melainkan bentuk evaluasi untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Ketua Tim dalam rapat tersebut.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini